Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual

Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual
link : Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual

Baca juga


Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual

Ambon, Malukupost.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menyetujui Hamid Rahayaan yang diusulkan DPRD Kota Tual melalui Gubernur Maluku Said Assagaff pada pada 6 Juli 2017 menjadi Wakil Wali (Wawali) Kota Tual. Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono, Sabtu (5/8), mengatakan Mendagri menilai proses pengisian formasi Wakil Wali Kota Tual tidak sesuai dengan UU No.10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambon, Malukupost.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menyetujui Hamid Rahayaan yang diusulkan DPRD Kota Tual melalui Gubernur Maluku Said Assagaff pada pada 6 Juli 2017 menjadi Wakil Wali (Wawali) Kota Tual.

Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono, Sabtu (5/8), mengatakan Mendagri menilai proses pengisian formasi Wakil Wali Kota Tual tidak sesuai dengan UU No.10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono telah menjawab pengusulan DPRD Kota Tual melalui Gubernur Maluku yang tidak menyetujui Hamid Rahayaan menjadi Wakil Wali Kota setempat," ujarnya.

Karena itu, proses pengisian formasi Wakil Wali Kota Tual harus diproses ulang sesuai amanat UU No.10 tahun 2016.

Jasmono mengakui, Mendagri juga menyurati Gubernur Said yang diterima pada pekan lalu agar segera mempercepat proses pengisian formasi Wakil Wali Kota Tual, menyusul Adam Rahayaan diangkat menjadi Wali Kota setempat menggantikan M.M. Tamher karena meninggal dunia pada 5 April 2016.

"Gubernur telah menindaklanjuti permintaan Mendagri dengan menyurati Wali Kota Tual Adam Rahayaan agar memfasilitasi dan memediasi gabungan partai politik (Parpol) pengusung agar sesegera mungkin mengusulkan Wakil Wali Kota yang baru," tandas Jasmono.

Hamid Rahyaan terpilih sebagai Wakil Wali Kota melalui pemilihan di DPRD setempat pada 14 Juni 2017.

Dia memperoleh 13 suara dan pesaingnya, Wahid Fakaubun, hanya satu suara. Anggota DPRD Kota Tual sebanyak 20 orang, tetapi seorang di antaranya, Jismin Reubun tersandung masalah hukum.

Lima lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Zainal Kabalmay izin menghadiri rapat Partai Hanura di Jakarta dan satu anggota sakit.

Sedangkan, dua anggota dan satu Wakil Ketua DPRD dari PKS, Hassan Reniuryaan memutuskan walk out (WO) sesuai perintah partai saat proses pemilihan.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyetujui Adam menjadi Wali Kota Tual dengan SK No.131.81 - 4741 tertanggal 10 Mei 2016. Adam dilantik Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon pada 23 Mei 2016. (MP-2)


Demikianlah Artikel Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual

Sekianlah artikel Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/mendagri-tidak-setuju-hamid-rahayaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mendagri Tidak Setuju Hamid Rahayaan Sebagai Wawali Tual"

Posting Komentar