Judul : Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi
link : Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi
Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi
Pelaku Saat Diamankan di Mapolres Bone. (BONEPOS/ILHAM ISKANDAR) |
Kedua pelaku tersebut yakni Sulaiman 42 tahun dan Riswan 37 tahun, keduanya diketahui merupakan oknum anggota LSM. Penangkapan ini bermula saat anggota Intel Polres Bone mendapat informasi dari masyarakat tentang pelaku yang serig memperjual belikan obat daftar G itu.
Kanit Sidik Narkoba Polres Bone Ipda Hani Willem saat ditemui di Mapolres Bone menuturkan, dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kalau dilokasi itu pelaku menjual obat Daftar G. Sehingga kata Willem, petugas langsung mendatangi TKP melakukan penggerebekan dan menemukan kedua pelaku bersama barang bukti.
"Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 43 bungkus Tramadol Kapsul dan 77 bungkus Tramadol Tablet, dimana dari pengakuan pelaku tiap-tiap bungkus itu berisi 5 butir yang dijual seharga Rp.10 ribu tiap bungkusnya,"terang Ipda Hani.
"Dia pelaku yang diamankan merupakan oknum anggota LSM,"katanya.
Ditempat yang sama, Pelaku Sulaimna yang ditemui mengaku, kalau barang tersebut diperolehnya dari Kota Makassar, Sulsel.
"Barang itu saya peroleh dari Makassar dan saya jual seharga Rp10 ribu perbungkusnya,"akunya.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling
Demikianlah Artikel Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi
Sekianlah artikel Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/nyambi-jadi-pengedar-obat-daftar-g.html
0 Response to "Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi"
Posting Komentar