Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi

Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi
link : Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi

Baca juga


Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi


obat daftar g jenis tramadol
Pelaku Saat Diamankan di Mapolres Bone. (BONEPOS/ILHAM ISKANDAR)
BONEPOS.COM, BONE - Dua pria di Kabupaten Bone terpaksa digelandang ke Mapolres Bone lantaran terlibat peredaran obat daftar G jenis tramadol tanpa memiliki ijin. Keduanya ditangkap oleh unit 6 Intelkam Polres Bone di sebuah rumah kost di Jalan Hos Cokroaminoto, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat malam, 25 Agustus 2017.

Kedua pelaku tersebut yakni Sulaiman 42 tahun dan Riswan 37 tahun, keduanya diketahui merupakan oknum anggota LSM. Penangkapan ini bermula saat anggota Intel Polres Bone mendapat informasi dari masyarakat tentang pelaku yang serig memperjual belikan obat daftar G itu.

Kanit Sidik Narkoba Polres Bone Ipda Hani Willem saat ditemui di Mapolres Bone menuturkan, dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kalau dilokasi itu pelaku menjual obat Daftar G. Sehingga kata Willem, petugas langsung mendatangi TKP melakukan penggerebekan dan menemukan kedua pelaku bersama barang bukti.

"Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 43 bungkus Tramadol Kapsul dan 77  bungkus Tramadol Tablet, dimana dari pengakuan pelaku tiap-tiap bungkus itu berisi 5 butir yang dijual seharga Rp.10 ribu tiap bungkusnya,"terang Ipda Hani.

"Dia pelaku yang diamankan merupakan oknum anggota LSM,"katanya.

Ditempat yang sama, Pelaku Sulaimna yang ditemui mengaku, kalau barang tersebut diperolehnya dari Kota Makassar, Sulsel.

"Barang itu saya peroleh dari Makassar dan saya jual seharga Rp10 ribu perbungkusnya,"akunya.


Penulis   : Ilham Iskandar
Editor     : Jumardi Ramling


Demikianlah Artikel Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi

Sekianlah artikel Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/nyambi-jadi-pengedar-obat-daftar-g.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G Oknum LSM Diciduk Poilisi"

Posting Komentar