Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka

Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka
link : Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka

Baca juga


Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka

Saumlaki, Malukupost.com - Penyidik Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), berhasil menyita sebanyak lima koli telur ikan terbang kering di pelabuhan laut Saumlaki yang hendak dimuat diatas kapal untuk dijual ke Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (12/8). Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik akhirnya menetapkan pemilik sebagai tersangka yakni Rahmat Hidayat alias Rahmat (41) warga kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan dan La Kamaludin alias La Toi (35) warga Kompleks pasar Lama Saumlaki.
Saumlaki, Malukupost.com - Penyidik Reskrim Polres Maluku Tenggara  Barat (MTB), berhasil menyita sebanyak lima koli telur ikan terbang kering di pelabuhan laut Saumlaki yang hendak dimuat diatas kapal untuk dijual ke Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (12/8).

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik akhirnya menetapkan pemilik sebagai tersangka yakni Rahmat Hidayat alias Rahmat (41) warga kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan dan La Kamaludin alias La Toi (35) warga Kompleks pasar Lama Saumlaki.

Kasat reskrim Polres MTB, Iptu Pieter Fredy Matalehumual yang dikonfirmasi Di Saumlaki , Selasa (22/8) mengatakan, praktek ini diduga berlangsung sejak lama dan hal ini diakibatkan karena lemahnya pengawasan sehingga dengan bebasnya hasil-hasil ini di jual ke luar tanpa ada izin instansi terkait.

“Salah satu syarat yang harus dimiliki adalah surat karantina untuk menentukan telur ikan kering tidak bawa virus baik dari dan keluar Saumlaki. Dalam uji petik di lapangan dari ratusan koli ada 39 koli tidak punya surat keterangan asal ikan yang di terbitkan DKP dan ada lima koli tidak memiliki sertifikasi kesehatan atau karantina sehingga terhadap telur-telur ikan yang tidak memiliki SK dikenakan pembayaran retribusi, sementara tidak memiliki surat karantina diproses sesuai UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 90,” ungkapnya.

Kasat Matalehumual katakan, setiap karung dari lima koli itu kapasitasnya variatif yakni ada yang berisi lebih dari ratusan kilogram dan ada yang berkisar hingga puluhan kilogram.

Dijelaskan Kasat Matalehumual, berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan namun pihaknya masih menunggu keterangan ahli dari Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, karena dalam UU Perikanan nomor 31 tahun 2004 pasal 90 menyebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak delapan ratus juta rupiah.

“Mereka tidak kami tahan tetapi proses penyidikan sedang berjalan. Barang bukti (BB) sudah diamankan dan mereka kami kenakan ancaman hukuman sebagaimana UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 90” ujarnya. (MP-14)


Demikianlah Artikel Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka

Sekianlah artikel Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/polres-mtb-tetapkan-pemilik-5-koli.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Sebagai Tersangka"

Posting Komentar