Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran

Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran
link : Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran

Baca juga


Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran

Pemilik Lahan Ajukan Permohonan Eksekusi Ke PN Ambon

Ambon, Malukupost.com - Pemilik lahan seluas 20.000 meter persegi di kawasan IAIN Ambon yang dijadikan tempat relokasi pengungsi Kahena, Abdul Wahid Latuconsina mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri(PN) Ambon. "Kami mengajukan permohonan eksekusi sebab sudah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung(MA) RI yang memenangkan Abdul Wahid Latuconsina selaku pihak penggugat," kata keluarga penggugat, Manaf Latuconsina, di Ambon, Kamis (10/8).
Ambon, Malukupost.com - Pemilik lahan seluas 20.000 meter persegi di kawasan IAIN Ambon yang dijadikan tempat relokasi pengungsi Kahena, Abdul Wahid Latuconsina mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Kami mengajukan permohonan eksekusi sebab sudah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan Abdul Wahid Latuconsina selaku pihak penggugat," kata keluarga penggugat, Manaf Latuconsina, di Ambon, Kamis (10/8).

Menurut dia, gugatan ini dilakukan setelah Pemprov Maluku melakukan kesalahan dalam pembayaran lahan tersebut kepada Joni Dirk Albert Sapteno senilai Rp1 miliar.

Sehingga Abdul Wahid Latuconsina menggugat Pemerintah Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri dan Pemprov Maluku secara perdata ke PN Ambon.

Proses hukum ini berlanjut sampai tingkat kasasi ke MA yang telah memutuskan.

"Salinan keputusan MA sudah turun, makanya ditindaklanjuti dengan mendatangi PN Ambon pada 10 Agustus 2017 untuk mengajukan permohonan eksekusi," katanya.

Amar putusan tersebut menyatakan Mendagri selaku tergugat I beritikad buruk kepada penggugat.

Kemudian putusan MA menyatakan pembayaran ganti rugi lahan seluas 20.000 meter persegi yang dilakukan Pemprov Maluku kepada Joni Dirk Albert Sapteno cacat hukum karena seharusnya dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp1 miliar.

Putusan MA RI nomor 1740 K/Pdt juga menyatakan menghukum Pemprov Maluku selaku tergugat II untuk melakukan pembayaran secara tunai dan tanpa syarat kepada penggugat. (MP-6)


Demikianlah Artikel Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran

Sekianlah artikel Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/putusan-ma-menghukum-pemprov-maluku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran"

Posting Komentar