Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga

Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga
link : Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga

Baca juga


Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga

Ambon, Malukupost.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili Raja Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Timur (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, Marcus Halatu karena menggadaikan sertifikat tanah milik warga ke pihak ketiga untuk kredit uang. Ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak didampingi Hery Setyobudi dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Jumat (18/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Gery Sopacua yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Rita Akolo dan Ester Wattimury.
Ambon, Malukupost.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili Raja Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Timur (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, Marcus Halatu karena menggadaikan sertifikat tanah milik warga ke pihak ketiga untuk kredit uang.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak didampingi Hery Setyobudi dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Jumat (18/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Gery Sopacua yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Rita Akolo dan Ester Wattimury.

Gery menjelaskan, awalnya dia diminta terdakwa agar bisa dipertemukan dengan Oktovianus Hatulely alias Ming terkait rencana peminjaman uang.

"Tidak diketahui berapa jumlah dana yang dipinjamkan, karena saya tidak ikut dalam pertemuan mereka pada 2010. Hanya saja ada sepuluh sertifikat yang digadaikan terdakwa," ujarnya.

Dia juga mengaku menerima sertifikat tersebut, tetapi tidak membaca surat - surat tanah ini atas nama siapa.

Belakangan diketahui hanya delapan sertifikat milik warga yang digadaikan dan kini berkurang menjadi enam karena terdakwa sudah menarik dua sertifikat setelah dirinya dilaporkan warga ke Polda Maluku.

"Ming itu sangat berhati-hati sebab antara dua atau tiga tahun sebelum pertemuan, ada pengacara terdakwa bernama Lisa Tutupary yang meminjam uang sekitar Rp400 juta tetapi belum dilunasi sampai sekarang," tandas Gery.

Atas keterangan tersebut, terdakwa mengakuinya bahwa dirinya menawarkan kepada Gery untuk dipertemukan dengan Ming Hatulely. (MP-5)


Demikianlah Artikel Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga

Sekianlah artikel Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/raja-hatu-diadili-akibat-gadaikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Raja Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga"

Posting Komentar