Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi
link : Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Baca juga


Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Pelaku Jambret saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bone
PR (Kaos Hijau) saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bone (BONEPOS/IST).
BONEPOS.COM, BONE - Kepolisian Resor Bone, menangkap satu orang pelaku jambret berinisial PR yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selasa, 22 Agustus 2017.

Remaja berumur 17 tahun tersebut dibekuk di rumahnya oleh tim Resmob Polres Bone dipimpin Aiptu Abustan Mappa di Desa Padaloang, Kecamatan Cina, Bone.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan kasus pencurian yang dialami oleh Hj Aisya, warga setempat, di SPKT Polres Bone dengan nomor Laporan Polisi 370 bulan Agustus 2017.

Kapolres Bone, AKBP Muh Kadarislam Kasim mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, dimana dia telah mengambil uang di rumah Hj Aisya sebesar Rp 10 juta.

"Pelaku mengaku mengambil uang tersebut di dalam lemari dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah korban," kata Kapolres kepada Bonepos.com, Selasa malam, 22 Agustus 2017.

Dijelaskannya, bahwa selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak dua kali, dimana kejadian tersebut terjadi di jalan Majang, Kelurahan Majang.

"Adapun pengakuan pelaku, dia juga telah melakukan jambret sebanyak 2 kali, dimana saat itu dia merampas tas pengendara yang berisi uang Rp 400 ribu dan 1 buah Handphone merek Samsung," jelasnya.

Saat ini lanjut Kapolres, pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Penulis   : Iwan Taruna
Editor     : Andi Dedhy


Demikianlah Artikel Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Sekianlah artikel Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/resahkan-warga-remaja-pelaku-jambret.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Resahkan Warga, Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi"

Posting Komentar