Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara
link : Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara

Baca juga


Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - AKP Johanes Titus yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi senilai Rp100 juta dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat, Deny Syaputra. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 28 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata Deny, di Ambon, Jumat (25/8).
Ambon, Malukupost.com - AKP Johanes Titus yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi senilai Rp100 juta dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat, Deny Syaputra.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 28 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata Deny, di Ambon, Jumat (25/8).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Selain dituntut dua tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum mantan Kasat Reskrim Polres MTB ini membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, tetapi tidak membayar uang pengganti karena telah melakukan pengembalian di persidangan.

Terjadinya kasus dugaan gratifikasi terhadap terdakwa bermula dari saksi Jefry Tjandra dimintai uang Rp100 juta oleh saksi Kompol Yohanis Letea guna mempercepat proses perkara penyerobotan lahan milik Jefry di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (MTB).

Permintaan dana tersebut yang dilakukan Kompol Yohanes mengatasnamakan terdakwa disanggupi dan uang Rp100 juta diserahkan saksi Jefry kepada Yohanes lalu Rp20 juta dipisahkan dalam amplop dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian Rp15 juta diberikan kepada Saksi Rajab Syaputra, dan sisanya dipegang Kompol Yohanes.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Jefri juga mengakui sejak awal dirinya dihubungi saksi Kompol Yohanis yang meminta uang Rp100 juta karena Polres MTB tidak memiliki dana operasional menangani perkara penyerobotan lahan dan keterangan palsu di pengadilan yang diajukan Jefri.

Kemudian saksi Jefry juga membeli sebuah telepon genggam keluaran terbaru seharga Rp11 juta kepada isteri terdakwa di Surabaya, namun ketika saksi kembali ke Saumlaki dan terdakwa hendak mengembalikan uang yang dipakai membeli telepon genggam tersebut tetapi ditolak.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy. (MP-2)


Demikianlah Artikel Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara

Sekianlah artikel Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/terdakwa-dugaan-gratifikasi-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dituntut Dua Tahun Penjara"

Posting Komentar