Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan

Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan
link : Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan

Baca juga


Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan


Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan
BONEPOS.COM, SINJAI - Pembangunan proyek wisata di Desa Pulau Persatuan Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diduga tidak memiliki ijin lingkungan hidup atau dokumen Amdal.
   
Proyek wisata yang menggunakan anggaran APBD 2017 yang jumlahnya Milliaran rupiah itu telah dilaporkan Andi Darmawansyah ke pihak kejaksaan negeri sinjai.
   
Terkait proyek wisata di Larearea, Andi Darmawansyah selaku Pemerhati Desa menemui kasi intel kejaksaan Andi Parawansa Rabu siang 6 september 2017, guna melaporkan proyek milik Dinas Pariwisata sinjai selaku pelaksana kegiatan.

"Semua laporan yang saya masukkan ke kejaksaan termasuk proyek wisata di Larearea ini akan saya pertanggung jawabkan, bila perlu saya siap dihadirkan kepengadilan" tegas Darmawansyah.
   
Kasi intel kejaksaan negeri sinjai Andi Parawansa saat ditemui diruang kerjanya, membenarkan adanya laporan pengaduan dari Andi Darmawansyah terkait dugaan proyek wisata di pulau Larearea yang tidak memiliki dokumen Amdal.

"Kami telah menerima laporan pengaduan secara lisan dari Andi Darmawansyah terkait proyek wisata di pulau Larearea yang diduga tidak memiliki dokumen Amdal. Dan menurutnya, Ia akan membuat laporan secara resmi dalam waktu dekat ini," kata Parawansa.

Hingga berita ini diturunkan, Mappangara yang disinyalir sebagai PPTK proyek wisata di Dinas Pariwisata yang dihubungi bonepos.com, belum dapat dikonfirmasi lantaran ia belum mengangkat telefon saat  dihubungi.


Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Jumardi Ramling


Demikianlah Artikel Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan

Sekianlah artikel Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/09/diduga-tidak-memiliki-dokumen-amdal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Diduga Tidak Memiliki Dokumen Amdal, Proyek Wisata di Larearea Sinjai Dilaporkan ke Kejaksaan"

Posting Komentar