Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis

Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis
link : Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis

Baca juga


Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis

BLOKBERITA, SEMARANG  -- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bupati Klaten non aktif Sri Hartini terlihat menangis di ruangan ruang tahanan Pengadilan Tipikor.

Hal itu setelah Sri dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan  denda sebesar Rp 900 juta atau setara dengan pindana kurungan selama sepuluh bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, dalam kasus suap dn gratifikasi yang menjeratnya.

"Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Wijantono, membacakan amar putusannya, Rabu (20/9/2017).

Sri sendiri hanya bersandar di kursi pesakitan saat mendengarkan vonis tersebut.

Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut serta melanggar pasal 12A, UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Selain itu terdakwa juga dijerat Pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pasal 65 KUH Pidana.

Dalam sidang itu terungkap hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya masuk dalam tindak pidana korupsi merupakan hal yang harus diberantas.

Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah memiliki keluarga, dan belum pernah dipidana.

Setelah vonis dijatuhkan, majelis hakim menawarkan banding kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Namun kedua belah pihak memilih untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim. " Kami pikir-pikir majelis hakim, " ujar terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan pernyataan hakim, terdakwa bergegas menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.

[ bin / tribunnews / kmps ]


Demikianlah Artikel Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis

Sekianlah artikel Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/09/diganjar-11-tahun-tinggal-di-hotel.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diganjar 11 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo, Bupati Klaten Malah Menangis"

Posting Komentar