Judul : Ini Penyebab Satpol PP Malra Tutup Paksa Warung Makan Padang “Siang Malam”
link : Ini Penyebab Satpol PP Malra Tutup Paksa Warung Makan Padang “Siang Malam”
Ini Penyebab Satpol PP Malra Tutup Paksa Warung Makan Padang “Siang Malam”
Langgur, Malukupost.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan penertiban dan penutupan sejumlah tempat-tempat usaha yang melakukan penunggakan pembayaran pajak.Berdasarkan pantauan Malukupost.com, Rabu (6/9), salah satu tempat usaha yang ditutup oleh Satpol PP setempat adalah Warung Makan Padang “Siang Malam”, yang berlokasi di Kelurahan Watdek, tepatnya di depan Kantor PDAM Malra.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malra, Ahmad Yani Renwarin, mengatakan penutupan Rumah Makan “Siang Malam” harus dilakukan, dikarenakan tunggakan pajaknya kurang lebih satu tahun yakni sejak September 2016-sampai September 2017.
“Kami telah memberikan keringanan itu, tetapi yang bersangkutan minta diturunkan lagi, namun ingat bahwa pajak ini tidak ada nego-nego. Setiap orang harus memenuhi kewajiban pajak. Kami sudah melakukan pendekatan melalui surat panggilan sesuai mekanisme yang ada, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan,” tuturnya.
Renwarin katakan, pernah pemilik warung yakni saudara Arif Jaya meminta keringanan pajaknya, dan dalam ketentuan tersebut wajib pajak berhak untuk meminta keringanan kepada pemerintah dalam hal ini dinas teknis yang mengelola pajak. Sebagai wajib pajak cukup sekali dalam meminta keringanan kepada pemerintah maka pihaknya menurunkan pajak warung tersebut, namun diturunkan berdasarkan hitungan-hitungan yang kemudian tidak merugikan pemerintah dan wajib pajak..
“Kami disini memberikan penetapan bukan asal-asalan, kami melakukan sebuah observasi dari tanggal 1 s/d 31 bulan berjalan, untuk kami menghitung seluruh transaksi yang terjadi dan dinikmati oleh konsumen yang adalah sebagai wajib bukan yang bersangkutan,” bebernya.
Dijelaskan Renwarin, setelah dihitung dalam satu bulan penghasilan, maka hasil tersebut dicermati secara baik, misalnya omset yang dinikmati oleh konsumen itu dalam satu bulan Rp300 juta, maka dari Rp300 juta tersebut ditetapkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pajak Hotel dan Restoran maka dikenakan 10%.
“Kalau 10% dari Rp300 juta maka yang harus dibayar setiap bulan yakni Rp30 juta, tetapi kami tidak menetapkan 100% dari Rp300 juta, kita kurangi 50% dari Rp300 juta itu yakni sebesar Rp150 juta, dan nantinya 10% dari Rp150 juta tersebut yang bersangkutan membayar Rp15 juta per bulan,” ungkapnya.
Renwarin menandaskan, pihaknya harus adil dalam menetapkan hal itu, karena hasil pada bulan ini tidak mungkin sama dengan hasil bulan depan, penghasilan itu sifatnya fluktuatif (turun-naik), oleh karena itu supaya ada unsur keadilan antara wajib pajak dengan pemerintah kita tetapkan hal 10% itu.
“Dari 50% itu, yang bersangkutan masih meminta keringanan lagi, dan kami turunkan lagi 5%, jadi yang dibayar itu 45% dan itu sudah sangat arif dan bijak,” tuturnya.
Renwarin menambahkan, awalnya besar pajak yang harus dibayar oleh Warung “Siang Malam” tersebut sebesar Rp10 juta, kemudian pemilik warung meminta keringanan dan diturunkan sebesar Rp7,5 juta hingga sekarang. Maka tunggakan yang harus dibayar sejak September 2016-September 2017 adalah sebesar Rp90 juta.
“Kami sudah melakukan mekanisme yaitu panggilan untuk menyelesaikan tunggakannya tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan, dan terakhir kemarin hari Kamis (31/8) kami memasang spanduk yang menjelaskan warung ini ditutup sementara hingga mereka melunasi pajaknya, namun yang bersangkutan tetap melakukan aktivitas, dan akhirnya hari ini kami melakukan penutupan resmi,” tegasnya.
Renwarin berharap, setiap wajib pajak harus taat dan tunduk terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pajak yang didapatkan dari masyarakat dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pelaksanaan pembangunan kemaslahatan masyarakat.
“Dalam hal ini, untuk pajak dan retribusi daerah sudah dua tahun anggaran ini berturut-turut sudah ada hasil bagi pajak ke setiap desa (ohoi),” pungkasnya. (MP-15)
Demikianlah Artikel Ini Penyebab Satpol PP Malra Tutup Paksa Warung Makan Padang “Siang Malam”
Sekianlah artikel Ini Penyebab Satpol PP Malra Tutup Paksa Warung Makan Padang “Siang Malam” kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Penyebab Satpol PP Malra Tutup Paksa Warung Makan Padang “Siang Malam” dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/09/ini-penyebab-satpol-pp-malra-tutup.html
0 Response to "Ini Penyebab Satpol PP Malra Tutup Paksa Warung Makan Padang “Siang Malam”"
Posting Komentar