Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP

Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP
link : Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP

Baca juga


Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP

Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku. "Proses hukumnya masih jalan dan jaksa berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (11/9).
Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

"Proses hukumnya masih jalan dan jaksa berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (11/9).

Dalam tahun anggaran 2015, Balai Pelaksana Jalan Nasional BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, namun diduga bermasalah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejati Maluku akhirnya menetapkan ZA alias Cada sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut sejak 26 Januari 2017.

Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Tata Usaha BPJN setempat dan dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Menurut Sammy, sebelumnya pihak kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta keterangan Amran H. Mustary selaku mantan Kepala BPJN Wilayah Maluku-Maluku Utara.

"Saat itu Amran menjabat Kepala BPJN IX Wilayah Maluku-Malut dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan KPK dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Sammy.

Sammy menambahkan, meskipun ZA sudah berstatus sebagai tersangka namun kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (MP-3)


Demikianlah Artikel Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP

Sekianlah artikel Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/09/jaksa-koordinasikan-penanganan-kasus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Koordinasikan Penanganan Kasus BPJN Dengan BPKP"

Posting Komentar