KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan

KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan
link : KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan

Baca juga


KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan

Langgur, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra), Minggu (10/9), menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan bakal calon (Balon) perseorangan Pilkada setempat tahun 2018. Ketua KPU Malra Engelbertus Dumatubun menyatakan, tanggal 10 September menjadi agenda Nasional penetapan jumlah syarat dukungan untuk calon perseorangan dengan dasar DPT Pilpres 2014.
Langgur, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra), Minggu (10/9), menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan bakal calon (Balon) perseorangan Pilkada setempat tahun 2018.

Ketua KPU Malra Engelbertus Dumatubun menyatakan, tanggal 10 September menjadi agenda Nasional penetapan jumlah syarat dukungan untuk calon perseorangan dengan dasar DPT Pilpres 2014.

"Oleh karena itu kami telah melakukan persiapan terkait dengan jadwal tahapan. Karena berlaku secara Nasional, maka seluruh KPU yang melaksanakan Pilkada 2018 hari ini secara serentak melakukan pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan," katanya.

Ia mengungkapkan, ada tiga agenda penting dalam pleno tersebut. Selain penetapan DPT Pilpres 2014 sebagai dasar, ditetapkan pula persentase dukungan calon perseorangan, dan ketiga jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan.

Sesuai data DPT pemilu terakhir, jumlah pemilih Kabupaten Malra sebanyak 68.934.

Persentase syarat minimal dukungan calon perseorangan atau independen, berdasarkan pasal 9 ayat 1 PKPU 3 disebut jumlah penduduk yang belum mencapai DPT 250.000 dikenakan persentase 10 persen atau 6.894 pendukung.

Sementara jumlah minimal syarat sebaran pendukung untuk bakal paslon perseorangan dapat disahkan yakni enam dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Malra.

Menurut Engelbertus, untuk Pilkada kali ini paslon independen sedikit lebih sulit karena dukungan masyarakat dapat disahkan jika menggunakan E-KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil.

"Sebelumnya cukup menggunakan surat keterangan dari desa dan KTP biasa," katanya.

Jadwal pengumuman KPU Malra untuk calon perseorangan akan dimulai tanggal 9-22 November 2017 dimana calon perseorangan sudah memasukkan syarat-syarat dukungan.

Engelbertus berharap semua proses dapat berjalan lancar.

"Pada dasarnya KPU Malra ingin sebanyak mungkin Putera-Puteri terbaik daerah ini ambil bagian dalam pesta demokrasi ini. KPU pasti memberikan kesempatan yang sama kepada semua bakal calon, demi kebaikan Kabupaten Malra ke depan," katanya. (MP-4)


Demikianlah Artikel KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan

Sekianlah artikel KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/09/kpu-malra-gelar-rapat-pleno-syarat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPU Malra Gelar Rapat Pleno Syarat Balon Perseorangan"

Posting Komentar