Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara
link : Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara

Baca juga


Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Fachrudin Fadangrani alias Farid, anggota Polair Polda Maluku yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Putusan satu tahun dan enam bulan penjara ini dibacakan ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi S.M.O Siahaan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis (31/8).
Ambon, Malukupost.com - Fachrudin Fadangrani alias Farid, anggota Polair Polda Maluku yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Putusan satu tahun dan enam bulan penjara ini dibacakan ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi S.M.O Siahaan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis (31/8).

Fachrudin dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tauhn 2009 tentang narkotika akibat sebagai pengguna narkoba.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan diganjar hukuman selama dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Hendrik Lusikoy dan Noke Pattirajawane menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Terdakwa Farid ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu secara bersama-sama menikmati sabu-sabu di rumah salah satu keluarga saksi.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui kalau awalnya dia berniat membantu mengungkap masuknya 200 gram sabu-sabu dari Makasar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.

"Saya membeli satu paket dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon dan memberikan informasi kalau ada 200 gram sabu yang masuk, tetapi polisi menyatakan tidak ada anggaran operasional untuk bertransaksi," akui terdakwa.

Akibatnya kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Farid justru dijadikan sebagai terdakwa dan dia juga mengaku memberikan satu paket sabu yang dibeli dari Mardin sebagai barang bukti. (MP-3)



Demikianlah Artikel Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/09/oknum-anggota-polda-maluku-polair.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Oknum Anggota Polda Maluku Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara"

Posting Komentar