Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas

Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas
link : Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas

Baca juga


Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas

Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Agung RI menilai banyak perkara perpajakan dan penyelundupan di daerah Maluku yang belum dikelola secara maksimal akibat Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas. "Kejagung telah mengutus tim pemantau dan evaluasi penanganan perkara Tindak Pidana Khusus Lain (TPKL) untuk melihat penanganan perkara tersebut," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Senin (4/9).
Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Agung RI menilai banyak perkara perpajakan dan penyelundupan di daerah Maluku yang belum dikelola secara maksimal akibat Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas.

"Kejagung telah mengutus tim pemantau dan evaluasi penanganan perkara Tindak Pidana Khusus Lain (TPKL) untuk melihat penanganan perkara tersebut," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Senin (4/9).

Tim tersebut dipimpin Kasubdit TKPL Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda, Rudi Margono didampingi Fauzi Marasabessy dan Hary Purnomo untuk memantau dan mengevaluasi perkara perpajakan serta penyelundupan yang terjadi di Maluku.

Menurut Sammy, selain mendatangi kejaksaan tinggi, tim juga menemui Kepala Kantor Pajak Pratama Maluku, La Markamba.

"Kunjungan kerja ini bertujuan meningkatkan kerjasama dalam penanganan perkara perpajakan di Maluku karena banyak sekali potensi pajak tidak bisa dimaksimalkan akibat keterbatasan personel dan SDM," ujarnya.

Selain itu kehadiran tim kejagung ke kantor pajak bertujuan untuk membangun sinergitas antara kedua instansi dalam melaksanakan kebijakan Menteri Keuangan serta Dirjen Pajak untuk memaksimalkan pajak, sekaligus melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.

Tim juga melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Maluku/Papua Barat dan menemui kepala Kanwil Bea Cukai setempat, Cerah Bangun.

"Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan kerjasama dalam penanganan perkara kepabeanan, sebab wilayah ini juga termasuk daerah rawan penyelundupan dengan garis pantai yang begitu panjang dan sejumlah pelabuhan kecil yang sulit diawasi," katanya.

Kunjungan dimaksud juga bertujuan membangun sinergitas dengan pihak Bea Cukai dalam melaksanakan kebijakan Menteri Keuangan bersama Dirjen Bea dan Cukai untuk memberantas tindak pidana penyelundupan dan masalah cukai, serta mengamakan keuangan negara dari kegiatan ekspor impor. (MP-3)


Demikianlah Artikel Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas

Sekianlah artikel Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/09/perkara-perpajakan-belum-maksimal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perkara Perpajakan Belum Maksimal Karena SDM Terbatas"

Posting Komentar