Judul : BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang
link : BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang
BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, sesuai undang-undang maka BI masih melakukan fungsi pengawasan yaitu makroprudensial berdasarkan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Disamping itu, yang sudah dilaksanakan sebelumnya yakni pengawasan di bidang moneter dan di bidang sistem pembayaran," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara seminar pengawasan BI di Bidang Makroprudensial, moneter dan Sistem Pembayaran di Ambon, Jumat (20/10).
Karena itu hari ini, Jumat (20/10) BI khususnya menyelenggarakan sosialisasi fungsi pengawasan dan di lakukan BI.
Dia mengatakan, pertanyaannya adalah ketika pengawasan bank di ambil alihkan ke OJK, kemudian apakah BI masih melakukan pengawasan itulah yang kemudian masyarakat belum terlalu paham.
Karena itu tiga bidang tugas utama yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mendorong terbatasnya stabilitas sistem keuangan.
"Tiga fungsi pengawasan ini, menurut saya masih dipandang BI Kantor pusat khususnya Departemen Keuangan perlu disosialisasikan supaya masyarakat paham bahwa BI masih melakukan tugas pengawasan," ujarnya.
Khususnya untuk sistem pembayaran, lanjutnya, ada pengawasan alat pembayaran menggunakan kartu berupa kredit, debet dan ada juga ATM, disamping itu ada juga uang elektronik.
"Jadi pengawasannya ada di BI, kemudian juga pengawasan sistem pembayaran itu juga meliputi pengawasan untuk penyelenggara transfer dana misalnya bukan bank maupun yang bank," ujarnya.
Kalau bukan bank contohnya seperti manigram, weestern yunion BI tidak melaksanakan fungsi pengawasan, lanjutnya, selain itu pengawasan yang dikenal dengan Kurva, kegiatan usaha dan pedagang.
"Jadi kalau misalnya usaha atau toko yang usahanya jual beli mata uang asing tetapi belum punya izin, seharusnya sekarang sudah mengurus izinnya sekarang, sebab kalau misanya masyarakat menemukan, melihat ada toko yang melaksanakan transaksi mata uang asing, maka pertanyaannya adalah sudah punya izin atau belum, kalau tidak ini yang harus ditertibkan," ujarnya. (MP-6)
Demikianlah Artikel BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang
Sekianlah artikel BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/bi-masih-melakukan-tugas-pengawasan.html
0 Response to "BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang"
Posting Komentar