BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang

BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang
link : BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang

Baca juga


BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang

Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, sesuai undang-undang maka BI masih melakukan fungsi pengawasan yaitu makroprudensial berdasarkan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Disamping itu, yang sudah dilaksanakan sebelumnya yakni pengawasan di bidang moneter dan di bidang sistem pembayaran," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara seminar pengawasan BI di Bidang Makroprudensial, moneter dan Sistem Pembayaran di Ambon, Jumat (20/10).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, sesuai undang-undang maka BI masih melakukan fungsi pengawasan yaitu makroprudensial berdasarkan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Disamping itu, yang sudah dilaksanakan sebelumnya yakni pengawasan di bidang moneter dan di bidang sistem pembayaran," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara seminar pengawasan BI di Bidang Makroprudensial, moneter dan Sistem Pembayaran di Ambon, Jumat (20/10).

Karena itu hari ini, Jumat (20/10) BI khususnya menyelenggarakan sosialisasi fungsi pengawasan dan di lakukan BI.

Dia mengatakan, pertanyaannya adalah ketika pengawasan bank di ambil alihkan ke OJK, kemudian apakah BI masih melakukan pengawasan itulah yang kemudian masyarakat belum terlalu paham.

Karena itu tiga bidang tugas utama yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mendorong terbatasnya stabilitas sistem keuangan.

"Tiga fungsi pengawasan ini, menurut saya masih dipandang BI Kantor pusat khususnya Departemen Keuangan perlu disosialisasikan supaya masyarakat paham bahwa BI masih melakukan tugas pengawasan," ujarnya.

Khususnya untuk sistem pembayaran, lanjutnya, ada pengawasan alat pembayaran menggunakan kartu berupa kredit, debet dan ada juga ATM, disamping itu ada juga uang elektronik.

"Jadi pengawasannya ada di BI, kemudian juga pengawasan sistem pembayaran itu juga meliputi pengawasan untuk penyelenggara transfer dana misalnya bukan bank maupun yang bank," ujarnya.

Kalau bukan bank contohnya seperti manigram, weestern yunion BI tidak melaksanakan fungsi pengawasan, lanjutnya, selain itu pengawasan yang dikenal dengan Kurva, kegiatan usaha dan pedagang.

"Jadi kalau misalnya usaha atau toko yang usahanya jual beli mata uang asing tetapi belum punya izin, seharusnya sekarang sudah mengurus izinnya sekarang, sebab kalau misanya masyarakat menemukan, melihat ada toko yang melaksanakan transaksi mata uang asing, maka pertanyaannya adalah sudah punya izin atau belum, kalau tidak ini yang harus ditertibkan," ujarnya. (MP-6)


Demikianlah Artikel BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang

Sekianlah artikel BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/bi-masih-melakukan-tugas-pengawasan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BI Masih Melakukan Tugas Pengawasan Sesuai Undang-undang"

Posting Komentar