Judul : Bongkar Sindikat Bandar Obat Terlarang, Polisi Amankan Dua Pelaku
link : Bongkar Sindikat Bandar Obat Terlarang, Polisi Amankan Dua Pelaku
Bongkar Sindikat Bandar Obat Terlarang, Polisi Amankan Dua Pelaku
Barang bukti obat daftar G berhasil diamankan Polisi. (BONEPOS.COM - IST). |
Dua pengedar obat daftar G yang diamankan masing-masing berinisial, AD 20 tahun dan AM 21 tahun. Kedunya merupakan warga Kelurhan Pappa, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, para pelaku diringkus di dekat Lapangan sepak bola Makkatang Dg Sibali, Takalar, Sabtu, 21 Oktober 2017, malam, sekira pukul 23.15 WITA.
Dari tangan AD Polisi berhasil mengamankan 1.000 butir obat daftar G jenis THD merek HIMA. Selain itu Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 562 ribu.
Pelaku pengedar obat daftar G saat diamankan di Mapolres Takalar. (BONEPOS.COM - IST). |
"Sedangkan dari tangan AM diamankan barang bukti berupa 112 butir Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 1, 3 juta," ungkap Dicky kepada Bonepos.com, Minggu 22 Oktober 2017.
Saat ini lanjut Dicky, kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Takalar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Risal Saleem
Demikianlah Artikel Bongkar Sindikat Bandar Obat Terlarang, Polisi Amankan Dua Pelaku
Sekianlah artikel Bongkar Sindikat Bandar Obat Terlarang, Polisi Amankan Dua Pelaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bongkar Sindikat Bandar Obat Terlarang, Polisi Amankan Dua Pelaku dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/bongkar-sindikat-bandar-obat-terlarang.html
0 Response to "Bongkar Sindikat Bandar Obat Terlarang, Polisi Amankan Dua Pelaku"
Posting Komentar