DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis

DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis
link : DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis

Baca juga


DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis

Ambon, Malukupost.com - Kasus pemerkosaan seorang ayah (49 Tahun) terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 Tahun di Kota Ambon beberapa waktu lalu itu, mendapat tanggapan dari berbagai macam kalangan masyarakat. Anggota DPRD Maluku, Lutfi Sanaky yang dikonfirmasi di Ambon, Minggu (29/10) mengatakan, kejahatan seksual memang tidak pandang usia. Siapapun dapat menjadi pelaku dan korban. Dan hal itu bisa terjadi di mana-mana.
Ambon, Malukupost.com - Kasus pemerkosaan seorang ayah (49 Tahun) terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 Tahun di Kota Ambon beberapa waktu lalu itu, mendapat tanggapan dari berbagai macam kalangan masyarakat.

Anggota DPRD Maluku, Lutfi Sanaky yang dikonfirmasi di Ambon, Minggu (29/10) mengatakan, kejahatan seksual memang tidak pandang usia. Siapapun dapat menjadi pelaku dan korban. Dan hal itu bisa terjadi di mana-mana.

“Pertanyaannya, apa yang terjadi jika hubungan intim dua arah ini, tidak dilakukan atas kesadaran atau kemauan salah satu pihak, terlebih dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung sendiri?,” ujarnya

Menurut Sanaky, penetapan hukuman yang ditetapkan, seharusnya berlapis tidak sekedar tindak pidana biasa. Hukuman seumur hidup kepada pelaku pemerkosaan itu, tujuannya agar bisa memberikan efek jera.

“Sebenarnya, bukanlah masalah apabila hubungan seksual itu dilakukan dengan kesadaran satu sama lain, tanpa ada unsur paksaan dan manipulasi,” katanya.

Dijelaskan Sanaky, dalam peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual. Mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.

“Ini juga soal hak-hak anak yang diatur oleh UU, sehingga harus dikenakan pasal berlapis,” tandasnya.

Sanaky menambahkan, selain menetapkan hukuman kepada para pelaku kejahatan, efek dari peraturan di dalam hukum harus bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Kita semua ini masyarakat, apakah adil jika hukuman yang ditetapkan kepada seorang ayah yang bejat itu ringan atau sedang,” pungkasnya. (MP-9)


Demikianlah Artikel DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis

Sekianlah artikel DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/dprd-maluku-minta-pelaku-pemerkosaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DPRD Maluku Minta Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Pasal Berlapis"

Posting Komentar