Judul : IADK Desak Pelaku Pedofilia Dijatuhi Hukuman Maksimal
link : IADK Desak Pelaku Pedofilia Dijatuhi Hukuman Maksimal
IADK Desak Pelaku Pedofilia Dijatuhi Hukuman Maksimal
Ambon, Malukupost.com - Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Provinsi Maluku minta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal dan seberat-beratnya kepada pelaku pedofilia terhadap seorang bocah yang masih berusia delapan tahun."Hari ini kami menyambangi korban di Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussy Ambon, dan mendapati korban dalam kondisi sangat traumatik," kata Ketua Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Provinsi Maluku, Ny. Nurmawati Pane di Ambon, Jumat (20/10).
Untuk itu aparat keamanan diharapkan bisa segera mungkin bisa mengungkap siapa sebenarnya oknum pelaku pedofilia yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak delapan tahun dan masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Menurut Nurmawati, perbuatan tidak bermoral seperti ini tidak bisa ditolerir karena pelaku pedofilia telah merenggut masa depan korban dan menimbulkan trauma yang sangat berat.
"Saat memasuki ruangan saja, korban tersentak kaget dan menangis melihat kehadiran kami," kata Nurmawati didampingi wakil ketua IADK Provinsi Maluku, Ny. Prilia Putri Agoes Eryl dan sejumlah pengurus.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan, kehadiran pengurus IADK di rumah sakit umum daerah ini untuk menjenguk bocah yang menjadi korban pedofilia ini sebagai wujud kepedulian sosial.
"Ada keprihatinan yang mendalam terhadap kasus yang menimpa bocah delapan tahun tersebut sehingga diharapkan oknum pelakunya bisa diringkus," ujar Sammy.
Pada Selasa (17/10), warga di terminal dan pasar Mardika dikagetkan dengan penemuan seorang bocah perempuan yang terbaring lemas dan keluar banyak darah dari selangkangannya, di depan kantor BCA Cabang Mardika.
Korban kemudian ditolong seorang petugas kebersihan Pemkot Ambon bernama Petrus dan dibawa ke Rumah Sakit Sumber Hidup Ambon, sebelum kemudian dirujuk ke RSUD dr. M. Haulussy Ambon guna menjalani perawatan medis.
Namun melihat kondisi psikologis korban yang begitu terpukul dan masih dalam keadaan trauma, aparat kepolisian dari unit pelayanan perempuan dan anak pada Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum bisa meminta keterangan dari korban. (MP-2)
Demikianlah Artikel IADK Desak Pelaku Pedofilia Dijatuhi Hukuman Maksimal
Sekianlah artikel IADK Desak Pelaku Pedofilia Dijatuhi Hukuman Maksimal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel IADK Desak Pelaku Pedofilia Dijatuhi Hukuman Maksimal dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/iadk-desak-pelaku-pedofilia-dijatuhi.html
0 Response to "IADK Desak Pelaku Pedofilia Dijatuhi Hukuman Maksimal"
Posting Komentar