Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final

Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final
link : Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final

Baca juga


Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final

Ambon, Malukupost.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Manumpak Pane mengakui tim apraisal belum final melakukan penilaian atas objek lahan yang dibeli pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Malut. "Untuk penanganan kasus BPJN itu sedang dikoordinasikan dengan apraisal jadi hasilnya dari mereka belum final tetapi koordinasi kita dalam waktu dekat akan diupayakan," kata kajati di Ambon, Sabtu (14/10).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Manumpak Pane mengakui tim apraisal belum final melakukan penilaian atas objek lahan yang dibeli pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Malut.

"Untuk penanganan kasus BPJN itu sedang dikoordinasikan dengan apraisal jadi hasilnya dari mereka belum final tetapi koordinasi kita dalam waktu dekat akan diupayakan," kata kajati di Ambon, Sabtu (14/10).

Kejati Maluku melibatkan tim apraisal guna melakukan penilaian atas lahan yang dibeli BPJN di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2015 senilai Rp3 miliar.

Menurut kajati, proses penyidikan terhadap kasus ini masih tetap berjalan dan sudah ada penetapan tersangka, namun tim penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku dan tim apraisal.

Sebelumnya Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam skandal proyek pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri.

"Proses hukumnya masih jalan dan jaksa berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," kata Sammy.

Dalam tahun anggaran 2015, BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon namun diduga bermasalah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejati Maluku akhirnya menetapkan ZA alias Cada sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut sejak 26 Januari 2017.

Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Tata Usaha BPJN setempat dan dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kejaksaan telah juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta keterangan Amran H. Mustary selaku mantan Kepala BPJN Wilayah Maluku-Maluku Utara.

"Saat itu Amran menjabat Kepala BPJN IX Wilayah Maluku-Malut dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan KPK dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujarnya.

Walau pun ZA sudah berstatus sebagai tersangka namun kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (MP-2)


Demikianlah Artikel Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final

Sekianlah artikel Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/kajati-maluku-akui-penilaian-tim.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kajati Maluku Akui Penilaian Tim Apraisal Belum Final"

Posting Komentar