Judul : KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik
link : KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik
KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik
BONEPOS.COM, SINJAI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran partai politik untuk peserta Pemilu pada tahun 2019 di aula pertemuan RM Nikmat, Senin 2 Oktober 2017
Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini diantaranya, ketua dan sekertaris KPUD Sinjai, serta 16 pengurus atau perwakilan partai politik.
Pada sosialisasi tata cara pendaftaran partai politik tersebut, telah dibahas tentang beberapa hal, diantaranya adalah jadwal atau tanggal dan pendaftaran serta verifikasi partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten dan Kota.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU sinjai Muhammad Arsal Arifin bahwa untuk pendaftaran partai politik, tidak dilakukan di tingkat kabupaten tetapi di KPU pusat. Dan partai politik yang baru tetap melakukan pendaftaran melalui verifikasi secara faktual.
"Untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2019, tidak lagi melakukan pendaftaran di tingkat kabupaten. Namun, pendaftarannya melalui KPU RI di pusat. Mengenai partai politik yang baru, tentu akan tetap melakukan pendaftaran serta melalui verifikasi faktual. Dan untuk partai politik yang sudah lama tidak lagi melalui verifikasi faktual namun tetap melakukan pendaftaran di KPU RI pusat melalui DPP," Kata Muhammad Arsal.
Selain itu, Ridwan selaku Devisi hukum Komisi Pemilihan Umum KPU sinjai menjelaskan bahwa untuk mengetahui susunan pengurus keanggotaan partai, semua partai politik peserta Pemilu tahun 2019 harus mendaftar ulang.
"Dengan adanya Sipol atau Sistim Informasi Partai Politik ini, kita akan mengetahui susunan pengurus keanggotaan partai politik tersebut. Jadi ini bukanlah suatu penekanan bagi partai politik, melainkan ini bagian dari penataan partai," Jelas Ridwan.
Lebih jauh Ridwan menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa salah satu tugas KPU tingkat kabupaten dan kota adalah menerima salinan Kartu Tanda Anggota partai politik dan salinan KTP elektronik serta surat keterangan yang disampaikan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten dan kota.
"Itulah salah satu tugas KPU kabupaten dan kota. Selain itu kami pihak KPU tidak akan menerima berkas partai politik apabila persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik masih ada yang tidak lengkap," Ungkap Ridwan.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Andi
Demikianlah Artikel KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik
Sekianlah artikel KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/kpud-sinjai-gelar-sosialisasi-tata-cara.html
0 Response to "KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik"
Posting Komentar