Judul : Launching Maskot dan Jingle, KPUD Sinjai Sebar 300 Undangan
link : Launching Maskot dan Jingle, KPUD Sinjai Sebar 300 Undangan
Launching Maskot dan Jingle, KPUD Sinjai Sebar 300 Undangan
Nurhikmah |
Ketentuan tentang tahapan ini sendiri tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan itu, tercantum pula pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018.
Menurut Komisioner KPUD Sinjai, Nurhikmah yang ditemui Bonepos.com mengatakan bahwa saat ini undangan sebanyak 300 lembar sudah tersebar untuk menghadiri launching.
"Launching ini telah menandakan dimulainya tahapan Pilkada. Dan pemukulan gendang sebagai simbol hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang," tutur Nurhikmah.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Rizal Saleem
Demikianlah Artikel Launching Maskot dan Jingle, KPUD Sinjai Sebar 300 Undangan
Sekianlah artikel Launching Maskot dan Jingle, KPUD Sinjai Sebar 300 Undangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Launching Maskot dan Jingle, KPUD Sinjai Sebar 300 Undangan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/launching-maskot-dan-jingle-kpud-sinjai.html
0 Response to "Launching Maskot dan Jingle, KPUD Sinjai Sebar 300 Undangan"
Posting Komentar