Judul : LSM-GPPP Desak Polres Sinjai Tuntaskan Kasus Pungli di Desa Alenangka
link : LSM-GPPP Desak Polres Sinjai Tuntaskan Kasus Pungli di Desa Alenangka
LSM-GPPP Desak Polres Sinjai Tuntaskan Kasus Pungli di Desa Alenangka
BONEPOS.COM, SINJAI - Ketua pelaksana harian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (LSM-GPPP), Andi Pangeran mendesak kepada pihak kepolisian polres sinjai agar segera tuntaskan kasus pungutan liar di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Menurut Andi Pangeran, bahwa pihaknya telah melaporkan oknum kepala desa Alenangka inisial MY ke polres sinjai pada tanggal 2 Oktober 2017 lalu, lantaran diduga terlibat melakukan pungutan pembayaran sertifikat Prona terhadap beberapa warga di desanya.
Adapun inti laporannya ke polres sinjai, Andi Pangeran menyebutkan, oknum kepala desa Alenangka inisial MY, diduga melakukan pungutan pembayaran sertifikat Prona terhadap beberapa warga dengan jumlah bervariasi, yakni dari nilai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) hingga Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Kami secara kelembagaan sudah melaporkan oknum kepala desa Alenangka inisial MY kepolres sinjai tanggal 2 Oktober 2017 lalu. Negara kami adalah negara hukum, sehingga kami percayakan ke kepolisian polres sinjai agar dapat segera tuntaskan hasil laporan kami," kata Andi Pangeran yang ditemui di kantor polres sinjai, Jumat 20 Oktober 2017 kemarin.
"Kami punya bukti kuat, keluarga dan isteri saya yang jadi korban pungutan biaya sertifikat Prona ini. Nilai biaya yang dipungut oleh oknum kades MY bervariasi, ada yang 3 juta dan juga ada yang lebih dari 3 juta,"tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sardan yang dihubungi Bonepos.com, membenarkan jika saat ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi atau korban untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang masuk dari LSM-GPPP tentang adanya pungutan biaya sertifikat Prona yang diduga melibatkan oknum kepala desa.
"Memang ada laporan dari Andi Pangeran LSM-GPPP, kami masih mengumpulkan keterangan-keterangan serta bukti-bukti dari beberapa warga desa Alenangka. Dan untuk saat ini, kurang lebih 10 orang yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya," Singkat Sardan melalui Via selulernya
Penulis : Suparman Warium
Editor : Risal Saleem
Menurut Andi Pangeran, bahwa pihaknya telah melaporkan oknum kepala desa Alenangka inisial MY ke polres sinjai pada tanggal 2 Oktober 2017 lalu, lantaran diduga terlibat melakukan pungutan pembayaran sertifikat Prona terhadap beberapa warga di desanya.
Adapun inti laporannya ke polres sinjai, Andi Pangeran menyebutkan, oknum kepala desa Alenangka inisial MY, diduga melakukan pungutan pembayaran sertifikat Prona terhadap beberapa warga dengan jumlah bervariasi, yakni dari nilai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) hingga Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Kami secara kelembagaan sudah melaporkan oknum kepala desa Alenangka inisial MY kepolres sinjai tanggal 2 Oktober 2017 lalu. Negara kami adalah negara hukum, sehingga kami percayakan ke kepolisian polres sinjai agar dapat segera tuntaskan hasil laporan kami," kata Andi Pangeran yang ditemui di kantor polres sinjai, Jumat 20 Oktober 2017 kemarin.
"Kami punya bukti kuat, keluarga dan isteri saya yang jadi korban pungutan biaya sertifikat Prona ini. Nilai biaya yang dipungut oleh oknum kades MY bervariasi, ada yang 3 juta dan juga ada yang lebih dari 3 juta,"tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sardan yang dihubungi Bonepos.com, membenarkan jika saat ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi atau korban untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang masuk dari LSM-GPPP tentang adanya pungutan biaya sertifikat Prona yang diduga melibatkan oknum kepala desa.
"Memang ada laporan dari Andi Pangeran LSM-GPPP, kami masih mengumpulkan keterangan-keterangan serta bukti-bukti dari beberapa warga desa Alenangka. Dan untuk saat ini, kurang lebih 10 orang yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya," Singkat Sardan melalui Via selulernya
Penulis : Suparman Warium
Editor : Risal Saleem
Demikianlah Artikel LSM-GPPP Desak Polres Sinjai Tuntaskan Kasus Pungli di Desa Alenangka
Sekianlah artikel LSM-GPPP Desak Polres Sinjai Tuntaskan Kasus Pungli di Desa Alenangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel LSM-GPPP Desak Polres Sinjai Tuntaskan Kasus Pungli di Desa Alenangka dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/lsm-gppp-desak-polres-sinjai-tuntaskan.html
0 Response to "LSM-GPPP Desak Polres Sinjai Tuntaskan Kasus Pungli di Desa Alenangka"
Posting Komentar