Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun

Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun
link : Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun

Baca juga


Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Francis Willian Siahaya, terdakwa yang kedapatan memiliki dan menyimpan tiga sachet narkoba jenis sabu. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (A) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Lilia Heluth di Ambon, Kamis (26/10).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Francis Willian Siahaya, terdakwa yang kedapatan memiliki dan menyimpan tiga sachet narkoba jenis sabu.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (A) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Lilia Heluth di Ambon, Kamis (26/10).

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak generasi muda.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga buat isteri dan satu anak yang masih kecil.

Terdakwa awalnya ditangkap saksi La Ode Herman Buton pada tanggal 8 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 17.30 WIT di kawasan Urimessing.

Dari penangkapan tersebut, saksi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dos rokok, dan terdakwa juga mengaku masih ada sabu yang tersimpan di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak kaset handycam.

Terdakwa mengakui kalau barang tersebut didapatkan dengan dari seseorang bernama Ancu di Makassar (Sulsel) dengan cara mentransfer uang lalu barangnya dikirim melalui kapal laut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendegarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin. (MP-3)


Demikianlah Artikel Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun

Sekianlah artikel Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/pemilik-tiga-sachet-sabu-dituntut-satu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Satu Tahun"

Posting Komentar