Judul : PN Watampone Bacakan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata
link : PN Watampone Bacakan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata
PN Watampone Bacakan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata
Ilustrasi |
Kasus perkara perdata yang telah mendudukkan Kaseng sebagai tergugat dan A.Iskandar Alias Iskandar selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya M.Arham Suyadi,SH telah mencabut laporan gugatannya terhadap Kaseng.
Hal ini terbukti, saat pihak Pengadilan Negeri Watampone melahui Majelis hakim telah membacakan pencabutan gugatan pihak Iskandar melalui kuasa hukumnya M.Arham Suyadi, diruang sidang pada, Rabu 11 Oktober 2017, bahwa gugatan Perdata No 49/pdt.G/2017, telah dicabut oleh kuasa hukum penggugat dan perkara perdata tersebut dianggap sudah tidak ada masalah lagi.
"Baiklah, karena Pak Kaseng dapat mendengar langsung didalam ruangan sidang ini. Gugatan perdata yang ditujukan kepada Pak Kaseng telah dicabut oleh kuasa hukum penggugat. Sehingga hari ini kami dari pihak majelis hakim membacakan pencabutan gugatan dari penggugat dan perkara ini kami dinyatakan sudah selesai dan tidak ada masalah lagi," jelas Ketua Majelis Hakim Resa
Menurut keluarga tergugat, Andi Muh.Yusuf, perkara perdata yang nyaris disidangkan oleh Pengadilan Negeri Watampone ini, telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan No 19 / PDT.G / 2003 / PN.WTP pada perkara perdata antara Iskandar sebagai penggugat melawan Kaseng sebagai tergugat. Putusan PN watampone menolak gugatan penggugat (Iskandar) untuk seluruhnya.
Meski upaya banding saat itu telah dilakukan oleh pihak penggugat, namun putusan pengadilan tinggi makassar No.222/PDT/2004/PT MKS menyatakan dalam putusannya bahwa menguatkan putusan pengadilan negeri watampone tanggal 06 Nopember 2003 No.19 /pdt.G / 2003/ PN.WTP.
Hingga ke tingkat kasasi, perkara perdata tersebut diperkuat lagi oleh putusan Mahkamah Agung No.1101 K / Pdt / 2005 dengan mengadili menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Iskandar. Bukan hanya itu, ketidak puasan Iskandar dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, ia kembali melakukan upaya hukum luar biasa yang dituangkan melalui PK atau peninjauan kembali.
Namun, alhasil dari putusan PK atau peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, mengadili menolak permohonan PK atau peninjauan kembali Iskandar tersebut.
"Berdasarkan rentetan putusan-putusan diatas, maka terbukti secara hukum bahwa objek sengketa tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai tanah negara. Sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Andi Muh.Yusuf.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Jumardi Ramling
Demikianlah Artikel PN Watampone Bacakan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata
Sekianlah artikel PN Watampone Bacakan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PN Watampone Bacakan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/pn-watampone-bacakan-pencabutan-gugatan.html
0 Response to "PN Watampone Bacakan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata"
Posting Komentar