Judul : Soal Perangkat Desa Jadi PPK, Pemda Sinjai Warning KPU
link : Soal Perangkat Desa Jadi PPK, Pemda Sinjai Warning KPU
Soal Perangkat Desa Jadi PPK, Pemda Sinjai Warning KPU
BONEPOS.COM, SINJAI - Rupanya "Kemelut" antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai terkait larangan bagi perangkat Desa menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga saat ini belum berakhir.
Dimana Pemkab Sinjai yang mengingatkan ke pihak KPU sekaitan dengan surat penyampaian dengan Nomor : 100/01.02.2369/set. Tanggal 25 Oktober 2017, dengan perihal penyampaian yang ditujukan kepada KPU Sinjai.
Menurut Kepala Sub Bagian Administrasi Kecamatan, Desa dan Kelurahan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, M.Ridwan Palo, surat penyampaian tersebut sebagai bentuk mengingatkan kepada KPU Sinjai jika dalam proses rekruitmen ada aparat desa yang mengikuti proses tersebut maka harus memperhatikan regulasi yang mengatur aparat desa khususnya Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016, tentang Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Kata M.Ridwan, sangat jelas pada Pasal 23 huruf i telah diatur larangan perangkat desa tidak dibolehkan merangkap jabatan.
Hal ini berkaitan dengan efektifitas pelaksanaan tugas sebagai perangkat desa yang tidak boleh paruh waktu tetapi harus memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan tugas setiap hari kerjanya berdasarkan jam kerja yang telah ditetapkan.
"Pada pasal 15 ayat 1dan ayat 2 juga telah diatur bahwa pemberhentian aparat desa dapat dilakukan jika melanggar larangan sebagaimana tersebut diatas, dan surat tersebut bukanlah bersifat edaran, akan tetapi merupakan penyampain kepada Ketua KPU Sinjai untuk mengingatkan bahwa aparat desa memiliki regulasi yang harus dipatuhi mengingat besarnya tugas dan tanggung jawabnya," tegas M. Ridwan Palo.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Pemkab Sinjai terkait larangan bagi perangkat Desa menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut Arsal, penerbitan SE yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Sinjai, Akbar itu sudah sangat terlambat dan bisa dikatakan Pemkab 'lambat loading'.
"Kami sangat sesalkan hal ini. Pemda telah lambat mengeluarkan surat edaran itu. Semestinya, jauh sebelum memasuki tahapan. Sekarang tahapan perekrutan PPK dan PPS sudah mau selesai," Kata Arsal kepada Bonepos.com, Kamis, 26 Oktober 2017.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Jumardi Ramling
Dimana Pemkab Sinjai yang mengingatkan ke pihak KPU sekaitan dengan surat penyampaian dengan Nomor : 100/01.02.2369/set. Tanggal 25 Oktober 2017, dengan perihal penyampaian yang ditujukan kepada KPU Sinjai.
Menurut Kepala Sub Bagian Administrasi Kecamatan, Desa dan Kelurahan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, M.Ridwan Palo, surat penyampaian tersebut sebagai bentuk mengingatkan kepada KPU Sinjai jika dalam proses rekruitmen ada aparat desa yang mengikuti proses tersebut maka harus memperhatikan regulasi yang mengatur aparat desa khususnya Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016, tentang Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Kata M.Ridwan, sangat jelas pada Pasal 23 huruf i telah diatur larangan perangkat desa tidak dibolehkan merangkap jabatan.
Hal ini berkaitan dengan efektifitas pelaksanaan tugas sebagai perangkat desa yang tidak boleh paruh waktu tetapi harus memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan tugas setiap hari kerjanya berdasarkan jam kerja yang telah ditetapkan.
"Pada pasal 15 ayat 1dan ayat 2 juga telah diatur bahwa pemberhentian aparat desa dapat dilakukan jika melanggar larangan sebagaimana tersebut diatas, dan surat tersebut bukanlah bersifat edaran, akan tetapi merupakan penyampain kepada Ketua KPU Sinjai untuk mengingatkan bahwa aparat desa memiliki regulasi yang harus dipatuhi mengingat besarnya tugas dan tanggung jawabnya," tegas M. Ridwan Palo.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Pemkab Sinjai terkait larangan bagi perangkat Desa menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut Arsal, penerbitan SE yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Sinjai, Akbar itu sudah sangat terlambat dan bisa dikatakan Pemkab 'lambat loading'.
"Kami sangat sesalkan hal ini. Pemda telah lambat mengeluarkan surat edaran itu. Semestinya, jauh sebelum memasuki tahapan. Sekarang tahapan perekrutan PPK dan PPS sudah mau selesai," Kata Arsal kepada Bonepos.com, Kamis, 26 Oktober 2017.
Editor : Jumardi Ramling
Demikianlah Artikel Soal Perangkat Desa Jadi PPK, Pemda Sinjai Warning KPU
Sekianlah artikel Soal Perangkat Desa Jadi PPK, Pemda Sinjai Warning KPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal Perangkat Desa Jadi PPK, Pemda Sinjai Warning KPU dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/soal-perangkat-desa-jadi-ppk-pemda.html
0 Response to "Soal Perangkat Desa Jadi PPK, Pemda Sinjai Warning KPU"
Posting Komentar