Judul : Soal Perekrutan PPK dan PPS, KPU Sinjai Akan Bertindak Sesuai Regulasi PKPU
link : Soal Perekrutan PPK dan PPS, KPU Sinjai Akan Bertindak Sesuai Regulasi PKPU
Soal Perekrutan PPK dan PPS, KPU Sinjai Akan Bertindak Sesuai Regulasi PKPU
BONEPOS.COM, SINJAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menegaskan bahwa dalam perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk pilkada serentak 2018 mendatang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU No.12 Tahun 2017.
Sehingga, kata Arsal pihaknya akan bekerja dan bertindak sesuai regulasi PKPU tersebut. Selain itu pihaknya akan tetap bekerja dan bertindak sesuai mekanisme yang ada.
Mengenai adanya masukan atau usulan agar dalam pengrekrutan calon anggota PPK di sinjai, agar pihak KPU sinjai melakukan seleksi wawancara secara terbuka terhadap calon anggota PPK. Arsal pun menanggapinya secara positif.
"Saran dan usulan seperti itu cukup bagus. Hanya saja, sesuai amanat PKPU No.12 Tahun 2017 bahwa mengenai uji publik tata kerjanya sudah diatur, begitupun bentuk pelaksanaannya. Jadi kami dari KPU kabupaten sinjai hanya bisa melaksanakan atau bertindak sesuai regulasi PKPU," jelas Arsal, Kamis 19 Oktober 2017.
Terkait pengrekrutan PPK tersebut, lanjut dia pihaknya juga akan mengumumkan secara keseluruhan dan terbuka untuk umum, serta melaksanakan uji publik dengan mengundang perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat, rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan dari media.
"Kami akan mengumumkan secara keseluruhan dan terbuka untuk umum. Serta kami juga akan mengundang rekan-rekan LSM serta teman-teman wartawan untuk kami paparkan secara terbuka," terangnya.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Jumardi Ramling
Sehingga, kata Arsal pihaknya akan bekerja dan bertindak sesuai regulasi PKPU tersebut. Selain itu pihaknya akan tetap bekerja dan bertindak sesuai mekanisme yang ada.
Mengenai adanya masukan atau usulan agar dalam pengrekrutan calon anggota PPK di sinjai, agar pihak KPU sinjai melakukan seleksi wawancara secara terbuka terhadap calon anggota PPK. Arsal pun menanggapinya secara positif.
"Saran dan usulan seperti itu cukup bagus. Hanya saja, sesuai amanat PKPU No.12 Tahun 2017 bahwa mengenai uji publik tata kerjanya sudah diatur, begitupun bentuk pelaksanaannya. Jadi kami dari KPU kabupaten sinjai hanya bisa melaksanakan atau bertindak sesuai regulasi PKPU," jelas Arsal, Kamis 19 Oktober 2017.
Terkait pengrekrutan PPK tersebut, lanjut dia pihaknya juga akan mengumumkan secara keseluruhan dan terbuka untuk umum, serta melaksanakan uji publik dengan mengundang perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat, rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan dari media.
"Kami akan mengumumkan secara keseluruhan dan terbuka untuk umum. Serta kami juga akan mengundang rekan-rekan LSM serta teman-teman wartawan untuk kami paparkan secara terbuka," terangnya.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Jumardi Ramling
Demikianlah Artikel Soal Perekrutan PPK dan PPS, KPU Sinjai Akan Bertindak Sesuai Regulasi PKPU
Sekianlah artikel Soal Perekrutan PPK dan PPS, KPU Sinjai Akan Bertindak Sesuai Regulasi PKPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal Perekrutan PPK dan PPS, KPU Sinjai Akan Bertindak Sesuai Regulasi PKPU dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/soal-perekrutan-ppk-dan-pps-kpu-sinjai.html
0 Response to "Soal Perekrutan PPK dan PPS, KPU Sinjai Akan Bertindak Sesuai Regulasi PKPU"
Posting Komentar