Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur

Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur
link : Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur

Baca juga


Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur

Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur

BONEPOS.COM, SINJAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai Muhammad Arsal Arifin memastika, jika pihaknya tidak akan menjadikan surat edaran Sekda Sinjai sebagai acuan untuk mengugurkan peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang beralatar belakang perangkat Desa.

Tidak hanya itu, bahkan, Arsal menegaskan, kalau pihaknya tidak akan mencampuri tentang sanksi pemberhentian bagi aparat desa oleh pihak pemda jika mendaftar dan masuk sebagai anggota PPK dan PPS.

"KPU tidak ikut campur masalah pemberhentian aparat desa oleh pihak pemda," tegas Arsal kepada Bonepos.com, Jumat, 27 Oktober 2017.

Terkait pernyataan Kepala Sub Bagian Administrasi Kecamatan, Desa dan Kelurahan Pemda Sinjai Ridwan Palo, lanjut Arsal, KPU sinjai tetap akan berjalan sesuai peraturan Perundang-undangan PKPU. 

"KPU sebagai lembaga yang mandiri, tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. Jadi, tidak usah aneh-aneh," ungkapnya.

Arsal menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di pasal 1, sangat jelas bahwa yang dimaksud dengan PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lainnya.

Begitu pun kata Dia dengan Panitia Pemungutan Suara yang disingkat PPS, juga merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan, desa atau nama lainnya.

"PPK dan PPS adalah merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Serta PPK dan PPS itu sifatnya hanya sementara sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun2017, pasal 51 ayat 1 dan 3," jelas Arsal.

Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Risal Saleem


Demikianlah Artikel Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur

Sekianlah artikel Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/10/soal-surat-edaran-sekda-ketua-kpu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur"

Posting Komentar