Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB

Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB
link : Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB

Baca juga


Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB

Saumlaki, Malukupost.com - Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) melayangkan somasi kepada pimpinan DPRD setempat karena tidak sependapat dengan fraksi-fraksi lainnya yang telah menyetujui perubahan Alat Kelengkapan DPRD periode 2014-2019 melalui rapat paripurna DPRD MTB (Rabu,18/10). Tiga orang anggota fraksi Gerindra masing-masing Ema Labobar, Daniel P. Amarduan dan Apolonia Laratmase memberikan kuasa hukum kepada Kilyon Luturmas melalui surat kuasa nomor: 21/SK/Pid/K.L/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan seterusnya kuasa hukum para wakil rakyat itu melayangkan keberatan kepada pimpinan DPRD melalui surat nomor :01/SS/K.L/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Saumlaki, Malukupost.com - Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) melayangkan somasi kepada pimpinan DPRD setempat karena tidak sependapat dengan fraksi-fraksi lainnya yang telah menyetujui perubahan Alat Kelengkapan DPRD periode 2014-2019 melalui rapat paripurna DPRD MTB (Rabu,18/10).

Tiga orang anggota fraksi Gerindra masing-masing Ema Labobar, Daniel P. Amarduan dan Apolonia Laratmase memberikan kuasa hukum kepada Kilyon Luturmas melalui surat kuasa nomor: 21/SK/Pid/K.L/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan seterusnya kuasa hukum para wakil rakyat itu melayangkan keberatan kepada pimpinan DPRD melalui surat nomor :01/SS/K.L/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

“Kami berkeberatan karena rolling pimpinan alat-alat kelengkapan DPRD kemarin itu tidak pernah diberitahukan terlebih dahulu kepada fraksi Gerindra dan sama sekali tidak pernah ada koordinasi sehingga klien kami berpendapat bahwa keputusan dalam rapat tersebut cacat hukum atau cacat prosedural sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Kilyon Luturmas, Kuasa Hukum Partai Gerindra MTB di Saumlaki, Kamis (2/11).

Saumlaki, Malukupost.com - Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) melayangkan somasi kepada pimpinan DPRD setempat karena tidak sependapat dengan fraksi-fraksi lainnya yang telah menyetujui perubahan Alat Kelengkapan DPRD periode 2014-2019 melalui rapat paripurna DPRD MTB (Rabu,18/10). Tiga orang anggota fraksi Gerindra masing-masing Ema Labobar, Daniel P. Amarduan dan Apolonia Laratmase memberikan kuasa hukum kepada Kilyon Luturmas melalui surat kuasa nomor: 21/SK/Pid/K.L/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan seterusnya kuasa hukum para wakil rakyat itu melayangkan keberatan kepada pimpinan DPRD melalui surat nomor :01/SS/K.L/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Kilyon menyatakan bahwa agenda dimaksud belum pernah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan belum pernah disepakati hari dan tanggal pelaksanaannya termasuk tidak pernah ada pemberitahuan kepada para kliennya, padahal sebagaimana amanat PP nomor 16 tahun 2010 dan amanat UU nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa setiap keputusan DPRD dilarang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Pimpinan DPRD menurutnya telah melanggar pasal 47 huruf D dan pasal 48 dari PP nomor 16 tahun 2010 tentang tugas Bamus dan tentang ketentuan kehadiran anggota fraksi dalam paripurna karena distribusi anggota ke alat kelengkapan merupakan utusan fraksi.

“Dan hal yang dilakukan oleh pimpinan rapat yakni saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Piet Kait Taborat adalah merupakan bentuk pelanggaran penyalahgunaan kewenangan yang diberikan Undang-Undang,”tegasnya.

Kilyon katakan, karena hasil paripurna tersebut dinilai cacat hukum maka para kliennya tetap menganggap bahwa alat-alat kelengkapan DPRD sebelumnya masih berlaku.

“Dalam somasi itu kami sudah tegaskan bahwa apabila dalam tempo satu minggu pimpinan DPRD tidak mengabulkan tuntutan kami, maka kami siap menempuh proses hukum perdata maupun pidana,”katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD MTB, Piet Kait Taborat saat ditemui mengaku telah menerima surat somasi dari kuasa hukum para anggota fraksi  Gerindra itu namun dia menilai bahwa surat tersebut salah alamat yakni nama wakil ketua yang dimaksudkan dalam somasi tersebut tidak sesuai dengan namanya dengan begitu pihaknya tidak akan melayangkan jawaban atas somasi dimaksud.

Taborat menilai, kuasa hukum bersama para kliennya harus memahami mekanisme pengajuan keberatan di DPRD sebagaimana amanat Undang-Undang, yakni harus melalui Badan Kehormatan (BK).

“Undang-Undang MD3 kan telah menjelaskan bahwa apapun pernyataan dan keputusan lembaga ini apalagi melalui sidang paripurna, itu menyangkut kode etik dan tidak bisa diproses hukum. Kenapa mereka tidak menempuh jalur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang?,” herannya.

Lain halnya, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD MTB, Agustinus Rahanwarat menyatakan langkah yang dilakukan oleh fraksi Gerindra itu merupakan hak anggota fraksi namun dinilai keliru.

“Rolling Alat Kelengkapan DPRD MTB itu sudah sesuai mekanisme Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPRD MTB periode 2014 – 2019 karena merupakan salah satu agenda dalam masa sidang-III tahun 2017,”ujarnya.

Dijelaskan Rahanwarat, setiap anggota DPRD juga diundang untuk agenda dimaksud yang dapat dibuktikan dengan adanya undangan yang disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPRD. Selanjutnya rapat paripurna saat itu telah melalui mekanisme karena telah memenuhi quorum.

“Terhadap somasi ini, saya menghimbau agar semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah diajukan oleh kuasa hukum fraksi partai Gerindra. Apapun nanti, Hakim PN Saumlaki tentu memiliki keahlian untuk memutus perkara ini,”tandasnya. (MP-14)


Demikianlah Artikel Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB

Sekianlah artikel Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/astaga-fraksi-gerindra-ancam-proses.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Astaga!!! Fraksi Gerindra Ancam Proses Hukum Pimpinan DPRD MTB"

Posting Komentar