Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu?

Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu? - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu?
link : Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu?

Baca juga


Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu?

Anggota Komisi II DPR RI, Tamanuri
BONEPOS.COM, JAKARTA - Mereka yang saat ini berusia 15 atau 16 tahun, bisakah mengikuti pemilu 2019 atau pilkada serentak 2018 mendatang?

Pertanyaan ini mengemuka di tengah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (21/11) di Jakarta. Adalah anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem yang mempertanyakan apakah remaja yang baru menginjakkan umur 17 tahun bertepatan dengan tanggal pencoblosan pilkada bisa ikut memilih kepala daerah atau tidak.

“Andai kata anak sekolah kelas tiga SMA yang baru berumur 16 tahun kira-kira nanti pada tanggal 27 Juni akan berusia 17 tahun. Jadi sekarang ini sebagai bahan kita untuk menentukan apakah remaja tersebut sudah 17 atau tidak. Karena kan belum ada kartu tanda penduduk hanya ada kartu sekolah. Ini jangan sampai ada kesulitan bagi kita Komisi Pemilihan Umum,” katanya kepada KPU.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, remaja yang berusia 17 tahun pada tanggal pencoblosan bisa mengikuti pemilu. Dengan meminta keterangan dari admin induk setempat, mereka bisa menggunakan hak pilihnya saat itu juga tanpa harus memiliki KTP.

“Katakan kepada petugas bahwa dia sudah berusia 17 tahun, sudah bisa menjadi potensial pemilih. Yang belum mempunyai KTP karena ulang tahun  17-nya baru jatuh di tanggal 27 Juni 2018 maka dia bisa datang ke admin induk setempat untuk di beri surat keterangan. Jadi surat keterangan itu menunjukkan bahwa memang 17 tahunnya jatuh pada tanggal 27 Juni 2018. Jadi pakai surat keterangan nanti,” jelas Arief.

Jadi, bagi anda yang saat ini berusia 15 atau 16 tahun, satu atau dua tahun ke depan sudah memiliki hak pilih. Syaratnya, jika pada tanggal pencoblosan, usia anda memang genap 17 tahun.

Editor     : Jumardi Ramling


Demikianlah Artikel Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu?

Sekianlah artikel Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu? dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/bisakah-remaja-17-tahun-pada-hari-h.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bisakah Remaja 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu?"

Posting Komentar