DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017

DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017 - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017
link : DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017

Baca juga


DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017

Langgur, Malukupost.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) disetujui DPRD setempat dalam rapat paripurna di Langgur, Senin (6/11). Ketua DPRD Malra, S. Thedeus A. Welerubun, yang memimpin langsung rapat paripurna tersebut mengatakan, berdasarkan daftar hadir yang diterima, dari jumlah 25 Anggota DPRD Kabupaten Malra yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir berjumlah 19 orang, yang artinya forum terpenuhi.
Langgur, Malukupost.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) disetujui DPRD setempat dalam rapat paripurna di Langgur, Senin (6/11).

Ketua DPRD Malra, S. Thedeus A. Welerubun, yang memimpin langsung rapat paripurna tersebut mengatakan, berdasarkan daftar hadir yang diterima, dari jumlah 25 Anggota DPRD Kabupaten Malra yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir berjumlah 19 orang, yang artinya forum terpenuhi.

“Dari 25 orang anggota DPRD Malra yang hadir 19, artinya bahwa segala keputusan yang diambil dalam paripurna adalah sah, karena forum sudah terpenuhi,” katanya.

Menurut Welerubun, paripurna tersebut sesuai amanat Pasal 80 Peraturan DPRD Malra Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malra dan Peraturan DPRD Kabupaten Malra Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Malra Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malra.

“Sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, maka dewan ini telah melakukan pembahasan atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dimulai dari pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati dan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Komisi beserta SKPD mitra, yang hasilnya telah dibahas oleh badan anggaran (banggar) dengan tim anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Welerubun katakan, berbagai mekanisme pembahasan yang dilalui, yang cukup memakan waktu dan energi dari kedua lembaga ini.

“Hasilnya diharapkan dapat mewujudkan prinsip-prinsip anggaran yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Welerubun memberikan apresiasi kepada Eksekutif yang selalu hadir memenuhi undangan dari lembaga DPRD, dalam mengikuti berbagai tahapan pembahasan. Hal tersebut pertanda bahwa kedua lembaga ini sama-sama memiliki komitmen yang kuat dalam menjalin hubungan kemitraan untuk mewujudkan Maluku Tenggara yang maju dan bermartabat.

“Untuk itu, diharapkan agar anggaran yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kiranya segera dieksekusi pada masyarakat sebagai penerima manfaat, karena untuk itulah pemerintah itu ada,” ungkapnya.

Welerubun berharap, anggaran yang ditetapkan dalam pengelolaannya tetap mengedepankan prinsip-prinsip anggaran yang efisien, sehingga asas good govermance dan clean goverment tetap terlihat sebagai upaya kita dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

“Dalam batang tubuh RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 antara Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, menyepakati sejumlah anggaran untuk Belanja DPRD dalam bentuk Tunjangan dalam rangka meningkatkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malra. Untuk itu diharapkan kepada Dewan yang terhormat ini terus meningkatkan kinerjanya agar tidak menjadi sorotan di masyarakat,” paparnya.

Dalam paripurna tersebut, disampaikan pula Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2017 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Malra yang juga adalah Sekretaris Badan Anggaran, dan pembacaan Rancangan Perda Kabupaten Malra tentang Perubahan APBD Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2017 oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malra. (MP-11)


Demikianlah Artikel DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017

Sekianlah artikel DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017 dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/dprd-malra-setujui-apbd-perubahan-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DPRD Malra Setujui APBD Perubahan Tahun 2017"

Posting Komentar