Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara
link : Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Baca juga


Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Ambon, Malukupost.com - Ali Ade Firman Bombay dan Syarif Aman bin Tahir, dua terdakwa pengguna narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi vonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan didampingi Hamzah Khailul dan S Pujiono di Ambon, Kamis (9/11).
Ambon, Malukupost.com - Ali Ade Firman Bombay dan Syarif Aman bin Tahir, dua terdakwa pengguna narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi vonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan didampingi Hamzah Khailul dan S Pujiono di Ambon, Kamis (9/11).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap jujur dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dakwaan jaksa yang sesuai dengan fakta dalam persidangan.

"Saat terjadi penangkapan, terdakwa Ali Ade Firman dan Syarif tidak melakukan penjualan narkoba, tetapi barang bukti berupa satu sachet sabu-sabu seberat 0,68 gram ini dipakai bersama," kata majelis hakim.

Karena terdakwa juga mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang di Jakarta bernama Emo seharga Rp1,5 juta dan kembali ke Kota Ambon lalu dipakai bersama Syarif.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Dinar Hadi Crisna selama 1,3 tahun penjara, sementara penasihat hukum terdakwa, Syaidna bin Tahir dalam pembelaan secara lisan meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun tim PH terdakwa menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah bersifat inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. (MP-4)


Demikianlah Artikel Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Sekianlah artikel Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/dua-pengguna-narkoba-divonis-sepuluh.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara"

Posting Komentar