Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor

Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor
link : Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor

Baca juga


Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor

Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor
BONEPOS.COM, SOPPENG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa yang dikucurkan bervariasi, antara Rp. 800 juta sampai 2 M perdesa.

Demikian disampaikan Eko saat menghadiri kemah bakti Pertanian sulawesi di Medde Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Jumat 17 November 2017 bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman serta Wakapolri Komjen Sarifuddin.

Khusus untuk Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2017, kata Eko, dana desa sudah mencapai hingga Rp. 2 M perdesa

Sehingga ia meminta kepada seluruh masyarakat, untuk ikut melakukan pengelolaan dalam penggunaan dana desa.

"Mulai tahun depan, semua program di desa wajib diswakelolah tidak boleh lagi menggunakan jasa seorang kontraktor dalam penggunaan dana desa, karena 30 persen dari dana desa wajib juga akan digunakan sebagai upah para pekerja," tegas Eko.

Sementara Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, menyampaikan penghargaan atas kunjungan dua menteri ke Soppeng.

'Kegiatan kemah bakti, memperkokoh komitmen kedaulatan pangan, ketahanan pangan berbasis lokal menuju kedaulatan pangan," ujar Kaswadi Razak.

Penulis   : Nur Alam Abra
Editor     : Jumardi Ramling


Demikianlah Artikel Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor

Sekianlah artikel Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/kemendes-tahun-depan-penggunaan-dana.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kemendes : Tahun Depan Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Menggunakan Jasa Kontraktor"

Posting Komentar