Judul : Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS TK Gagal Edukasi Pekerja
link : Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS TK Gagal Edukasi Pekerja
Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS TK Gagal Edukasi Pekerja
Amelia Anggraini, Anggota Komisi IX DPR RI |
Dia mempertanyakan kinerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) selama ini. Dalam penilaiannya, selama 2016-2017, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ini masih kurang maksimal.
"Memang dalam data yang diterima oleh kita, ada penambahan peserta baru sebanyak 17 juta. Namun, di waktu yang sama, peserta yang keluar juga signifikan, jumlah 13 juta. Saat ini, total peserta berjumlah 43 juta, yang aktif sebanyak 24,3 juta," kata Amelia dalam Rapat Komisi IX dengan Dewas dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 29 November 2017
Angka tersebut, lanjutnya, tidaklah menunjukkan peningkatan. Karena jika dibandingkan dengan data per 31 Desember 2016 yang menyebutkan total peserta aktif 22,6 juta, artinya hanya mengalami peningkatan sebesar 2,3 persen saja.
"Sekali lagi, dengan data ini, saya dapat katakan bahwa upaya-upaya BPJS TK dalam mengedukasi pekerja, bahwa keberadaan jaminan sosial ini sebagai kebutuhan, mengalami kegagalan," ujar Legislator dapil Jawa Tengah VII ini.
Oleh karena itu, politisi NasDem ini mempertanyakan upaya evaluasi serta perubahan pola pendekatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejauh mana usaha promosi maupun hukum yang sudah dilakukan, tolong dijelaskan," pinta Amel kepada Direksi BPJS TK.
Tidak ketinggalan, Amelia juga menyoroti masih tumpang tindihnya BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Taspen yang juga memiliki program jaminan sosial. Sebab menurutnya, hal ini berimbas kepada upaya mengakusisi pegawai honorer yang bekerja di PT Taspen.
Padahal, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pihak BPJS KT diamanatkan menjadi mandatori untuk melaksanakan program sosial seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jika ada lembaga pemerintah yang menerbitkan regulasi program yang sama, JHT, JKK ini, dan tidak merujuk kepada UU SJSN serta UU BPJS sebagai lex specialis maka harusnya lembaga itu (PT. Taspen) dikesampingkan demi hukum," pungkasnya.
Demikianlah Artikel Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS TK Gagal Edukasi Pekerja
Sekianlah artikel Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS TK Gagal Edukasi Pekerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS TK Gagal Edukasi Pekerja dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/kepesertaan-rendah-dpr-nilai-bpjs-tk.html
0 Response to "Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS TK Gagal Edukasi Pekerja"
Posting Komentar