Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan

Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan
link : Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan

Baca juga


Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan

Tual, Malukupost.com - Sebanyak 21 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kur Selatan, dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, yang dipusatkan di Desa Warkar, Kota Tual, Sabtu (11/11). Pelantikan 12 Anggota PPS tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 11/HK.03.1-Kpt/8172-KT/XI/2017 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan se-Kota Tual Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih, dalam sambutannya mengatakan, pelantikan PPS itu merupakan amanat Undang-undang dan bahwa KPU Kota Tual harus melantik PPS.
Tual, Malukupost.com - Sebanyak 21 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kur Selatan, dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, yang dipusatkan di Desa Warkar, Kota Tual, Sabtu (11/11).

Pelantikan 12 Anggota PPS tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 11/HK.03.1-Kpt/8172-KT/XI/2017 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan se-Kota Tual Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018

Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih, dalam sambutannya mengatakan, pelantikan PPS itu merupakan amanat Undang-undang dan bahwa KPU Kota Tual harus melantik PPS.

“Pelantikan itu adalah bentuk dari legitimasi bahwa PPS itu sudah ada, karena kalau kita tidak bikin pelantikan nanti orang mengira bahwa kita tidak pernah melantik PPS,” ujarnya.

Dijelaskan Faqih, banyak orang yang beranggapan bahwa PPS itu wilayah kerjanya terlihat kecil karena hanya berada di desa saja, tetapi banyak orang tidak menyadari bahwa PPS itu adalah jemarinya KPU di lapangan. Untuk itu, pihaknya sangat berharap banyak kepada anggota PPS Kur Selatan yang dilantik, kiranya dalam bekerja itu tetap berpedoman pada asas penyelenggaraan yakni harus mandiri, jujur, adil, transparan dan penuh keterbukaan.

Tual, Malukupost.com - Sebanyak 21 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kur Selatan, dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, yang dipusatkan di Desa Warkar, Kota Tual, Sabtu (11/11). Pelantikan 12 Anggota PPS tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 11/HK.03.1-Kpt/8172-KT/XI/2017 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan se-Kota Tual Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih, dalam sambutannya mengatakan, pelantikan PPS itu merupakan amanat Undang-undang dan bahwa KPU Kota Tual harus melantik PPS.
Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih
“Jangan ditutup-tutupi, ingat bahwa kerja Pemilu itu esensinya adalah mengawal dan menjaga suara rakyat, karena di negara demokrasi rakyat itu punya kekuasaan yang mutlak. Jika rakyat memberikan suaranya (di bilik suara) pada saat pilkada, tolong suara rakyat itu dijaga,” tandasnya.

Faqih katakan, tugas utama PPS adalah mengawal suara rakyat, bukan merubahnya, karena tidak ada definisi atau perintah dari KPU bahwa suara itu harus diubah-ubah, itu tidak ada, jadi berhati-hatilah dalam hal ini.

“Penyelenggara itu tugas utamanya adalah mengawal sebuah proses yang dalam hal ini adalah proses pilkada, dan selaku bagian dari penyelenggara, PPS tugasnya menyelenggarakannya,” tuturnya.

Faqih menandaskan, anggota PPS yang dilantik ini merupakan orang-orang pilihan dari masyarakat karena beberapa hal diantaranya dianggap cerdas, amanah dan bisa dipercaya, untuk itu jangan mengkhianati kepercayaan yang sudah diberikan dari warga masyarakat kepada anggota PPS.

“Selain itu PPS itu tidak dapat bekerja sendiri, karena PPS ada di desa maka harus bangun komunikasi dengan aparatur pemerintahan desa agar bisa bersinergi dalam bekerja,” katanya.

Faqih menambahkan, ada beberapa tugas yang harus dikerjakan PPS di lapangan diantaranya, membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas untuk mencocokkan data yang diberikan oleh KPU dengan data riil di lapangan.

“Misalnya, si A ini masih ada atau tidak, kalau sudah pindah itu pindahnya kemana, kalau ada orang baru di desa itu sudah berapa lama orang tersebut tinggal di desa,“ imbuhnya.

Faqih mengingatkan, ketika di hari pemungutan suara, PPS hanya bertugas mengumpulkan kotak suara dari TPS-TPS dalam desanya, dan PPS tidak boleh membuka kotak suara, merekap atau mengutak-atik kotak suara. Selanjutnya kotak suara dibawa dan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Diungkapkan Faqih, dua bulan sebelum hari pemungutan suara, PPS diminta untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari desanya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan kepala desa setempat agar nantinya orang-orang yang masuk dalam anggota KPPS itu mampu bekerja baik dan optimal.

“Saya berharap dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPS juga harus mendampingi KPPS agar mereka bisa bekerja sesuai aturan, pedoman dan panduan yang diberikan oleh KPU,” tegasnya.

Faqih juga menghimbau masyarakat di Kecamatan Kur Selatan agar tetap menjaga situasi keamanan, baik itu selama pilkada maupun situasi pasca pelaksanaan pilkada karena pilkada itu untuk kepentingan semua.

“Ingat bahwa kita di bilik suara hanya sekitar 1 sampai 5 menit, namun dengan durasi waktu 1 sampai 5 menit itu akan mempengaruhi keadaan kota Tual untuk lima tahun kedepan. Untuk itu, masyarakat di Kecamatan Kur Selatan harus menjadi pemilih yang cerdas, agar nantinya menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, 21 anggota PPS yang dilantik tersebut yakni, dari Desa Kanara (Amir Tatroman, Muhamad M.R. Rettob dan Fadli Tatroman); Desa Warkar (Asri Sirver, Rizal dan Abidin Kilwakit); Desa Yapas (Ilham Fidmatan, Kilun Wara-Wara dan Siti Kaba Maswatu); Desa Rumoin (Malik Riyadi Boiratan, Datu Boiratan dan Alhamid Fidmatan); Desa Hirit (Patty Kilkulat, Aci Keliobas dan Ocen Karit); Desa Mangurniela (Yusuf Tatroman, M. Saleh Mafinanik dan Mugaji Tatroman); serta Desa Tiflen (Husni Mafinanik, Fakrum Mafinanik dan Awad Deru).  (MP-11)


Demikianlah Artikel Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan

Sekianlah artikel Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/ketua-kpu-kota-tual-lantik-21-anggota.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketua KPU Kota Tual Lantik 21 Anggota PPS Kur Selatan"

Posting Komentar