KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan
link : KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Baca juga


KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

BONEPOS.COM, SINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai untuk jalur perseorangan sesuai dengan Peraturan KPU (KPU) nomor 3 Tahun 2017.

Berdasarkan pengumuman Nomor : 127/PL.03.2-PU/7307/KPU-Kab/XI/2017 KPU Sinjai, menyampaikan masyarakat Sinjai yang berminat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Sinjai melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 17.565 dukungan

Dukungan tersebut harus tersebar paling sedikit di 5 Kecamatan dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sinjai sesuai Keputusan KPU Sinjai Nomor : 12/HK.03.1-Kpt/7307/KPU-Kab/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Sinjai 2018.

Berikut pengumuman KPU Sinjai terkait syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai di Pilkada Sinjai 2018 :





PENGUMUMAN
Nomor : 127/PL.03.2-PU/7307/KPU-Kab/XI/2017

TENTANG
PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINJAI
TAHUN 2018

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 melalui jalur perseorangan.

Bahwa syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 17.565 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima ) dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (Lima ) Kecamatan dari 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Sinjai sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor : 12/HK.03.1-Kpt/7307/KPU-Kab/IX/2017 tanggal, 10 September 2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilu Terakhir Tahun 2014 Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN DUKUNGAN

1. Surat Pernyataan Dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan (kolektif) dan lampiran dokumen dukungan ( identitas pendukung ) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah desa/kelurahan dalam satuan kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan Format Model B.1-KWK Perseorangan;

2. Lampiran pada angka 1 ( satu ) dalam bentuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-E ) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab.Sinjai yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah Administratif Kabupaten Sinjai dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);

3. Rekapitulasi jumlah dukungan disusun dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap desa/kelurahan dalam satuan kecamatan Kabupaten Sinjai untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 yang ditanda tangani oleh bakal pasangan Calon dan bermaterai cukup; dan

4. Dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy sesuai format yang telah disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan ( SILON ) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga ) rangkap, 1 ( satu) dokumen asli untuk KPU Kab. Sinjai, 1 (satu) dokumen salinan untuk PPS, dan 1 (satu) dokumen salinan untuk arsip pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kabupaten Sinjai dengan membubuhkan paraf dan cap basah.

II. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN

Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada:

Tanggal : 25 s/d 29 November 2017
Pukul : 08.00 s/d 16.00 WITA
Tempat : Aula KPU Kabupaten Sinjai
Jalan : Bhayangkara No 11 Sinjai

III. KETENTUAN PENYERAHAN

1. Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai;

2. Bakal pasangan calon perseorangan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon; dan

3. Bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 16.00 WITA.

IV. LAIN-LAIN

1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1 KWK Perseorangan (kolektif ) dan Model B.2-KWK Perseorangan dapat dilihat pada laman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai dengan alamat kpud.sinjaikab.go.id;

2. Bakal pasangan calon menyampaikan nama penghubung / Liaison Officer (LO) 2 ( dua ) orang melalui Surat Mandat;

3. Tim penghubung bakal calon perseorangan diwajibkan mengambil username dan password untuk apikasi SILON paling lambat sebelum tanggal, 25 November 2017 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Jl. Bhayangkara No 11

4. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kasubag Teknis dan / atau operator, Telp. 081241469899 / 082187871875

5. Alamat persuratan bisa dilakukan via email pencalonan2018@gmail.com

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Sinjai, 7 November 2017

Ketua

Ttd

MUHAMMAD ARSAL ARIFIN, SE



Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Risal Saleem



Demikianlah Artikel KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Sekianlah artikel KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/kpu-sinjai-umumkan-syarat-dukungan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan"

Posting Komentar