Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan

Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan
link : Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan

Baca juga


Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan

Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan

BONEPOS.COM, BONE - Terdakwa pelaku penganiayaan anak dibawah umur Abdi yang juga oknum PNS di Kabupaten Bone, yang sebelumnya mangkir di persidangan akhirnya dijemput paksa untuk menghadiri persidangan yang berlangsung hari ini, Rabu 22 November 2017.

Abdi merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Aldimas anak dibawah umur warga kelurahan Bukaka yang saat itu korban masih duduk dibangku kelas 6 SD beberapa bulan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone, Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan mengatakan, terdakwa Abdi terpaksa dijemput paksa karena sudah sering mangkir dari persidangan.

"kita terpaksa harus jemput paksa karena terdakwa sering tidak datang saat dipanggil, apalagi sidang hari ini adalah sidang penetapan hukuman," katanya.

Sementara Hakim Reza saat ingin membacakan penetapan hukuman terdakwa yang mana akan menjatuhkan hukuman 5 bulan hukuman penjara, Terdakwa Abdi meminta kepada Hakim agar diberikan pengurangan hukuman yang dituntutkan oleh JPU.

"Kenapa baru hari ini terdakwa baru meminta pembelaan padahal 6 kali persidangan sebelumnya sudah diberikan kesempatan namun tidak dilakukan pembelaan,"jelas Hakim Reza dalam persidangan.

Berdasarkan hasil pertimbangan dari ketiga hakim dan pasal yang dijeratkan ke terdakwa, maka Abdi tetap dijatuhi hukuman 5 bulan hukuman penjara, namun ini belum inkra, terdakwa diberikan waktu selama 7 hari apakah menerima keputusan hakim atau akan melakukan upaya banding.

"Hari ini terdakwa resmi ditahan sampai menunggu inkra, sebelumnya terdakwa merupakan tahanan kota," tutup Sugiarto.

Penulis   : Iwan Taruna
Editor     : Risal Saleem


Demikianlah Artikel Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan

Sekianlah artikel Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/oknum-pns-penganiaya-anak-sd-di-bone.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Oknum PNS Penganiaya Anak SD di Bone Divonis 5 Bulan"

Posting Komentar