Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan

Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan
link : Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan

Baca juga


Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap Francis William Sihaya, terdakwa pengguna narkoba yang kedapatan memiliki dan menyimpan tiga sachet sabu. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (2) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (2/11).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap Francis William Sihaya, terdakwa pengguna narkoba yang kedapatan memiliki dan menyimpan tiga sachet sabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (2) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (2/11).

Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi tujuh bulan penjara namun enam bulan diantaranya harus menjalani proses rehabilitasi.

Yang memberatkan terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga buat isteri dan satu anak yang masih kecil.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Terdakwa awalnya ditangkap saksi La Ode Herman Buton pada tanggal 8 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 17.30 WIT di kawasan Urimessing.

Dari penangkapan tersebut, saksi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dos rokok, dan terdakwa juga mengaku masih ada sabu yang tersimpan di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak kaset handycam.

Terdakwa mengakui kalau barang tersebut didapatkan dengan dari seseorang bernama Ancu di Makassar (Sulsel) dengan cara mentransfer uang lalu barangnya dikirim melalui kapal laut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka. (MP-3)


Demikianlah Artikel Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan

Sekianlah artikel Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/pengguna-narkoba-divonis-rehabilitasi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan"

Posting Komentar