Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan

Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan
link : Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan

Baca juga


Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan

Ambon, Malukupost.com - Perbedaan standar pembayaran honorer bagi anggota Komisi Informasi Publik yang mencapai Rp6 juta per orang setiap bulan dengan honor KPID sebesar Rp2,5 juta dipertanyakan anggota Komisi A DPRD Maluku. "Apa alasannya sehingga standar pembayaran honor bagi KIP lebih besar hingga mencapai Rp6 juta, sementara untuk anggota KPID dengan kinerjanya yang cukup tinggi hanya sebesar Rp2,5 juta setiap bulan," tandas Amir Rumra di Ambon, Minggu (26/11).
Ambon, Malukupost.com - Perbedaan standar pembayaran honorer bagi anggota Komisi Informasi Publik yang mencapai Rp6 juta per orang setiap bulan dengan honor KPID sebesar Rp2,5 juta dipertanyakan anggota Komisi A DPRD Maluku.

"Apa alasannya sehingga standar pembayaran honor bagi KIP lebih besar hingga mencapai Rp6 juta, sementara untuk anggota KPID dengan kinerjanya yang cukup tinggi hanya sebesar Rp2,5 juta setiap bulan," tandas Amir Rumra di Ambon, Minggu (26/11).

Honor KIP dan KPID tersebut telah dialokasikan dalam KUA dan PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 sehingga menimbulkan pertanyaan legislatif terkait besarnya perbedaan honor yang signifikan.

Menurut Amir Rumra, persoalan seperti ini agar menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar ke depannya bisa dilakukan rasionalisasi standar pembayaran honor yang lebih baik," ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Maluku, Hamim bin Tharir mengatakan, adanya perbedaan pembayaran honor antara KIP dengan KPID disebabkan masalah struktur organisasi.

"Komisi Independen Penyiaran itu secara organisasi berada di bawah pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika sedangkan KPID tidak berada di bawah lembaga Kominfo sehingga standar pembayaran honornya berbeda," kata Sekda.

Sejarah pembentukan Komisi Informasi Publik cukup panjang sejak tahun 1999 dimana puluhan lembaga swadaya masyarakat yang berkoalisi mendorong diterbitkannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 hingga akhirnya disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 3 April 2008.

Lahirnya UU ini Karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik dan mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. (MP-3)


Demikianlah Artikel Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan

Sekianlah artikel Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/perbedaan-standar-pembayaran-honor-kip.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perbedaan Standar Pembayaran Honor KIP-KPID Dipertanyakan"

Posting Komentar