Judul : Tahapan Penelitian Administrasi Parpol di Soppeng Selesai
link : Tahapan Penelitian Administrasi Parpol di Soppeng Selesai
Tahapan Penelitian Administrasi Parpol di Soppeng Selesai
BONEPOS.COM, SOPPENG - Tahapan penyelesaian penelitian administrasi Partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 telah selesai dengan penyerahan berkas perbaikan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng.
Penyelesaian tahapan tersebut mendapat apresiasi dari KPU provinsi Sulawesi Selatan karena KPU Soppeng mencatatkan dirinya sebagai Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan tercepat di progres, dengan mampu merampungkan pada 12 November 2017 melalui rapat pleno yang disaksikan langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Soppeng, Winardi.
Komisener KPU Soppeng, Abd Rasyd, sebagai Ketua Tim Kerja Verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 saat di konfirmasi Bonepos.com menjelaskan, berkas tersebut akan diperbaiki oleh partai politik yang tidak memenuhi batas minimal.
"Dari 14 partai politik yang menyerahkan berkas satu diantaranya yakni PPP harus menambah keanggotaannya karena tidak mencapai batas minimal 249 keanggotaan yang memenuhi syarat dan akan diperbaiki sesuai dengan waktu tahapan di PKPU no 2 tahun 2017," kata Rasyd, Minggu 19 November 2017.
Dia menambahkan terkait dengan keputusan Bawaslu soal 9 partai yang mau diverifikasi kembali termasuk PBB, PKPI, Idaman dan Parindo. "KPU siap menindakkanjut setelah ada petunjuk dari KPU RI,"Jelas Abd Rasyd.
Penulis : Nur Alam Abra
Editor : Risal Saleem
Penyelesaian tahapan tersebut mendapat apresiasi dari KPU provinsi Sulawesi Selatan karena KPU Soppeng mencatatkan dirinya sebagai Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan tercepat di progres, dengan mampu merampungkan pada 12 November 2017 melalui rapat pleno yang disaksikan langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Soppeng, Winardi.
Komisener KPU Soppeng, Abd Rasyd, sebagai Ketua Tim Kerja Verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 saat di konfirmasi Bonepos.com menjelaskan, berkas tersebut akan diperbaiki oleh partai politik yang tidak memenuhi batas minimal.
"Dari 14 partai politik yang menyerahkan berkas satu diantaranya yakni PPP harus menambah keanggotaannya karena tidak mencapai batas minimal 249 keanggotaan yang memenuhi syarat dan akan diperbaiki sesuai dengan waktu tahapan di PKPU no 2 tahun 2017," kata Rasyd, Minggu 19 November 2017.
Dia menambahkan terkait dengan keputusan Bawaslu soal 9 partai yang mau diverifikasi kembali termasuk PBB, PKPI, Idaman dan Parindo. "KPU siap menindakkanjut setelah ada petunjuk dari KPU RI,"Jelas Abd Rasyd.
Editor : Risal Saleem
Demikianlah Artikel Tahapan Penelitian Administrasi Parpol di Soppeng Selesai
Sekianlah artikel Tahapan Penelitian Administrasi Parpol di Soppeng Selesai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tahapan Penelitian Administrasi Parpol di Soppeng Selesai dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/tahapan-penelitian-administrasi-parpol.html
0 Response to "Tahapan Penelitian Administrasi Parpol di Soppeng Selesai"
Posting Komentar