Judul : Terdakwa Pencurian Dan Pencabulan Divonis 2,3 Tahun
link : Terdakwa Pencurian Dan Pencabulan Divonis 2,3 Tahun
Terdakwa Pencurian Dan Pencabulan Divonis 2,3 Tahun
Ambon, Malukupost.com - Marjan Pelupessy, terdakwa kasus pencurian disertai pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon divonis 2,3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ambon."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 junto pasal 56 KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman selama dua tahun dan tiga bulan penjara dikurangi masa penahanan serta menetapkan terdakwa tetap berada di dalam ruang tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius Esau Yarisetou dan Samsidar Nawawi sebagai hakim anggota di Ambon, Selasa (14/11).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua rekan Marjan, masing-masing Mustakim Lussy selama dua tahun penjara, sedangkan Agus Salim Retob selama 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian.
Yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena telah menimbulkan kerugian material terhadap korban, termasuk melakukan aksi cabul oleh Marjan hingga menyebabkan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia tujuh tahun beserta keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa Marjan dan Mustakim dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan Agus Salom Retob dituntut dua tahun.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerimanya sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah bersifat inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Aksi pencurian yang dilakukan para terdakwa pada 19 Mei 2017 sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Tantui Ambon.
Terdakwa Marjan dan Mustakim masuk rumah dengan cara merusak jendela rumah, namun aksi mereka terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dan barang yang diambil berupa lima unit telepon genggam, satu set stik biliard, cincin emas dan uang tunai Rp3 juta lebih.
Yang merusak jendela kamar dan masuk ke dalam rumah adalah Marjan dan Mustakim. Sedangkan Agus Salim tetap duduk di atas sepeda motor yang parkir di jalan raya sambil memantau situasi.
Marjan sempat mengeluarkan ancaman bahwa mereka membawa pisau dan siapa saja yang mencoba melakukan perlawanan akan dihabisi dan juga memasuki kamar anak korban yang masih berusia tujuh tahun dan berupaya melakukan pemerkosaan serta pencabulan terhadap korban. (MP-6)
Demikianlah Artikel Terdakwa Pencurian Dan Pencabulan Divonis 2,3 Tahun
Sekianlah artikel Terdakwa Pencurian Dan Pencabulan Divonis 2,3 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Pencurian Dan Pencabulan Divonis 2,3 Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/terdakwa-pencurian-dan-pencabulan.html
0 Response to "Terdakwa Pencurian Dan Pencabulan Divonis 2,3 Tahun"
Posting Komentar