Judul : Wanita Pemilik Sabu-Sabu Dituntut 3,5 Tahun Penjara
link : Wanita Pemilik Sabu-Sabu Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Wanita Pemilik Sabu-Sabu Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Ambon, Malukupost.com - Djubairin Kaisupy alias Ririn, seorang wanita yang menjadi terdakwa kepemilikan satu paket sabu-sabu dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Mercy de Lima dan Feby Sahetapy."Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan subsider sehingga divonis tiga tahun dan enam bulan penjara," kata JPU di Ambon, Kamis (9/11).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Mathius didampingi Esau Yarisetou dan Samsidar Nawawi selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Djubairin alias Ririn awalnya diringkus Bambang Waly, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 10 Mei 2017 lalu ketika hendak memasuki sebuah kamar di Hotel New Mulia Ambon dan rencananya akan bertemu seseorang bernama Jack.
Saksi mengakui kalau penangkapan terdakwa di Hotel New Mulia atas informasi yang diterima dari informan mereka pada tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIT, namun majelis hakim menyatakan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam kertas alumanium foil warna perak tetapi tidak ada alat hisap sabu (bong).
Sementara di TKP sendiri tidak ada informan polisi yang rencananya akan masuk bersama terdakwa ke kamar hotel.
Barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang bernama Ati, sehingga ketiga saksi mendesak terdakwa menghubungi Atik untuk membeli sabu dan mereka diminta mendatangi salah satu hotel di kawasan Jalan Baru.
Penjelasan saksi membuat majelis hakim jadi bertanya, kenapa buru-buru menangkap terdakwa yang belum masuk ke kamar hotelnya agar bisa diketahui pasti apakah yang bersangkutan termasuk bandar atau pecandu narkoba.
Karena ancaman hukuman bagi pengedar atau penjual dan pecandu itu berbeda dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga perlu diketahui pasti status tersangka masuk kategori yang mana.
Keterangan saksi dengan BAP juga berbeda sehingga membuat penasihat hukum terdakwa, Abdulbasir Rumagia mempertanyakan kebenaran di persidangan dengan yang tertulis dalam BAP.
"Saudara saksi katakan Jack itu informan, tetapi dalam BAP disebutkan Jack masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dia yang membayar kamar hotel dan memberikan uang Rp1 juta kepada terdakwa untuk membeli narkoba," kata Abdubasir.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa. (MP-2)
Demikianlah Artikel Wanita Pemilik Sabu-Sabu Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Wanita Pemilik Sabu-Sabu Dituntut 3,5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wanita Pemilik Sabu-Sabu Dituntut 3,5 Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/11/wanita-pemilik-sabu-sabu-dituntut-35.html
0 Response to "Wanita Pemilik Sabu-Sabu Dituntut 3,5 Tahun Penjara"
Posting Komentar