Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu

Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu
link : Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu

Baca juga


Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Petra Tahapary (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Ketua majelis hakim PN setempat, Leo Sukarno didampingi Syamsudin La Hasan dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Kamis (14/12), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ester Wattimury. JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Petra pada tanggal 18 Juli 2017 lalu ditahan aparat kepolisian di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), tepatnya di Lorong PLN.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Petra Tahapary (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Ketua majelis hakim PN setempat, Leo Sukarno didampingi Syamsudin La Hasan dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Kamis (14/12), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ester Wattimury.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Petra pada tanggal 18 Juli 2017 lalu ditahan aparat kepolisian di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), tepatnya di Lorong PLN.

Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang didapatkan dari seseorang bernama Marines Tahapary yang saat ini sementara menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Ambon sebagai terpidana kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Aktivitas pembelian satu paket sabu-sabu yang dibeli terdakwa dari Marines seharga Rp1,5 juta ini sudah diamati polisi hingga dilakukan penangkapan serta penggeledahan, dan diduga barang tersebut akan dijual lagi kepada orang lain.

Polisi juga telah menjadikan terdakwa sebagai target operasi karena diduga sering mengedarkan narkoba, sehingga jaksa menjerat terdakwa Petra melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair serta melanggar pasal 112 UU narkotika sebagai dakwaan subsidair.

Sementara penasihat hukum terdakwa Rizal Elly menyatakan tidak melakukan eksepsi atas berkas dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (MP-6)


Demikianlah Artikel Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu

Sekianlah artikel Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/12/hakim-adili-terdakwa-diduga-pengedar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hakim Adili Terdakwa Diduga Pengedar Sabu-Sabu"

Posting Komentar