KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol

KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol
link : KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol

Baca juga


KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol

Langgur, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (Parpol) di daerah itu. Ketua KPUD Malra Engelbertus Dumatubun di Langgur, Jumat (22/12), mengatakan, untuk seluruh wilayah Indonesia dilakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol, dan di daerah ini dikhususkan untuk dua partai politik yaitu PSI dan Perindo.
Langgur, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (Parpol) di daerah itu.

Ketua KPUD Malra Engelbertus Dumatubun di Langgur, Jumat (22/12), mengatakan, untuk seluruh wilayah Indonesia dilakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol, dan di daerah ini dikhususkan untuk dua partai politik yaitu PSI dan Perindo.

"Kita sudah melalui tahapan pemilihan pengambilan sampling sampel acak sederhana untuk dua partai politik ini, Perindo mendapat sampel 25 orang atau 10 persen dari jumlah keanggotaan yang dimasukkan ke dalam sistem informasi parpol (sipol), sementara PSI mendapat sampling 15 dari jumlah anggota yang masuk di sipol," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dibentuk tim yang terdiri dari komisioner dan sekretariat KPUD Malra serta anggota kepolisian dan pers, untuk turun ke semua kecamatan yang ada untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol.

Metode yang digunakan dua format standar yang berlaku di KPUD, yaitu lampiran model 2BA KPU (mengidentifikasi nama-nama yang dituju) dan lampiran model 4BA KPU.

Kedua, surat pernyataan tidak mendukung atau masuk di partai tertentu, sehingga menjadi bukti laporan bahwa tidak termasuk keanggotaan partai.

"Dua formulir itu untuk kroscek kebenaran nama, alamat KTP, dan KTA Parpol baik Perindo maupun PSI, sehingga dapat ditentukan memenuhi syarat keanggotaan parpol atau tidak memenuhi syarat," kata Engelbertus.

Ia berharap semua proses berjalan sesuai mekanisme dan didokumentasikan sebagai dasar laporan ke KPU Pusat.

Tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Parpol, dijadwalkan pada 27 Januari 2017.

Hasil pantauan lapangan, di Kecamatan Kei Kecil Barat ditemui orang yang namanya termasuk sebagai anggota partai PSI namun tidak memiliki KTA. Ia pun menandatangani surat pernyataan tidak bergabung dengan Parpol, sementara itu ada juga orang yang dituju sudah memenuhi syarat keanggotaan parpol. (MP-3)


Demikianlah Artikel KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol

Sekianlah artikel KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/12/kpud-maluku-tenggara-verifikasi-faktual.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPUD Maluku Tenggara Verifikasi Faktual Dua Parpol"

Posting Komentar