Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra

Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra
link : Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra

Baca juga


Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra

Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku berharap masyarakat tidak dibebani tunggakan beras prasejahtera (Rastra), bila anggarannya ditanggulangi oleh pemerintah kabupaten/kota. "Kami melihat kebijakan Pemkot Tual dan Pemkab Kepulauan Aru yang bekerja sama dengan pihak Bulog Divre Maluku untuk menanggulangi harga beras prasejahtera," kata Sekretaris komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy di Ambon, Rabu (27/12). Kebijakan seperti itu, kata dia, sangat positif dan sebaiknya diikuti oleh kepala daerah kabupaten dan kota lain di Maluku.
Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku berharap masyarakat tidak dibebani tunggakan beras prasejahtera (Rastra), bila anggarannya ditanggulangi oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Kami melihat kebijakan Pemkot Tual dan Pemkab Kepulauan Aru yang bekerja sama dengan pihak Bulog Divre Maluku untuk menanggulangi harga beras prasejahtera," kata Sekretaris komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy di Ambon, Rabu (27/12).

Kebijakan seperti itu, kata dia, sangat positif dan sebaiknya diikuti oleh kepala daerah kabupaten dan kota lain di Maluku.

"Harusnya ada kerja sama seperti Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru dimana berasnya dari Dolog lalu dibayar pemkab dan pemkot, kemudian diinstruksikan kepada camat-camat sampai ke desa untuk melakukan penjualan, makanya di dua daerah ini tidak ada lagi tunggakan rastra," ujar Abdullah.

Sehubungan dengan itu, DPRD berharap ada MoU seperti antara Dolog dengan pemkab/pemkot yang lain agar masyarakat tidak dibebani biaya transportasi.

DPRD juga menyambut rencana Bulog Divre Maluku untuk membangun gudang di seluruh daerah karena sangat strategis dalam menjaga ketersediaan pangan maupun kestabilan harga di pasaran.

Kalau harga rastra Rp1.600 per Kg di Kota Ambon, mestinya di Kabupaten Maluku Barat Daya juga sama atau satu harga sebab biaya transportasinya sudah ditanggulangi oleh Dolog.

"Sehingga sistem satu harga itu berlaku secara universal di semua kabupaten dan kota yang terjauh dan ini menjadi harapan kami jadi komisi akan membuat rekomendasinya," katanya.

Rekomendasi ini akan diberikan ke pemprov dan selanjutnya pemprov melakukan koordinasi secara berjenjang dengan pemkab/pemkot sehingga harganya tetap terjangkau oleh penerima bantuan dan intinya adalah tidak terjadi tunggakan. (MP-2)


Demikianlah Artikel Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra

Sekianlah artikel Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/12/masyarakat-jangan-dibebani-tunggakan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Masyarakat Jangan Dibebani Tunggakan Rastra"

Posting Komentar