PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual

PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual
link : PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual

Baca juga


PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual

Permudah Pembayaran Rekening Air Di PDAM Di Kabupaten Malra

Langgur, Malukupost.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding, MoU) dengan PT. Pos Tual tentang penerimaan pembayaran rekening air PDAM Di Kantor Pos Tahun 2017, yang dipusatkan di Aula Lt.3 Kantor Bupati Malra, Senin (11/12). Bupati Malra, Anderias Rentanubun, dalam sambutannya mengatakan, ini adalah sebuah langkah maju PDAM Malra dalam inovasi layanan guna meningkatkan kualitas pelayanan PDAM bagi pelanggannya. “Roh pembentukan Badan-Badan Usaha Milik Negara maupun Milik Daerah tentunya didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat 3 yakni Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyati. Hal ini tentunya berorientasi pelayanan untuk mewujudkan kesejahteraan,” ujarnya.
Langgur, Malukupost.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding, MoU) dengan PT. Pos Tual tentang penerimaan pembayaran rekening air PDAM Di Kantor Pos Tahun 2017, yang dipusatkan di Aula Lt.3 Kantor Bupati Malra, Senin (11/12).

Bupati Malra, Anderias Rentanubun, dalam sambutannya mengatakan, ini adalah sebuah langkah maju PDAM Malra dalam inovasi layanan guna meningkatkan kualitas pelayanan PDAM bagi pelanggannya.

“Roh pembentukan Badan-Badan Usaha Milik Negara maupun Milik Daerah tentunya didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat 3 yakni Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyati. Hal ini tentunya berorientasi pelayanan untuk mewujudkan kesejahteraan,” ujarnya.

Menurut Rentanubun, Air disadari sungguh merupakan kebutuhan yang sangat mendasar. Untuk itu, pengelolaan yang dilakukan membutuhkan profesionalitas yang tinggi serta tanggap pada berbagai permasalahan yang dihadapi.

“Profesionalitas sebagaimana dimaksud, mencakup aspek manajerial, pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan karakter manusia yang kapabel dan memiliki orientasi melayani bukan dilayani,” ungkapnya.

Rentanubun katakan, Pemerintah Kabupaten Malra sejak awal mendirikan PDAM ini sungguh sangat mengharapkan agar sekiranya perusahaan ini menjadi lebih mandiri serta mampu memberukan kualitas pelayanan yang lebih baik.

“Penyegaran yang telah dilakukan di sektor Manajerial telah membuahkan hasil yang lebih baik dimana PDAM telah menunjukkan grafik yang lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.

Diungkapkan Rentanubun, sebuah perubahan pasti akan diperhadapkan pada tantangan-tantangan yang berat. Tetapi sebuah perubahan akan dapat terjadi apabila semua pemangku kepentingan turut bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas, yang ditandai dengan profesionalitas sebagaimana ciri khas manajemen pada perusahaan-perusahaan yang mandiri.

“Ketergantungan PDAM terhadap Pemda hendaknya dapat ditekan, yang tentunya harus diimbangi dengan upaya peningkatan sektor Pendapatan Perusahaan,” katanya.

Dijelaskan Rentanubun, catatan penting untuk jajaran Manajemen untuk memperhatikan beberapa hal, yakni Rencana Strategis dan Bisnis PDAM harus disusun dan berorientasi kedepan; Pengelolaan Sumer Daya manusia pada PDAM Kabupaten Malra perlu diperhatikan untuk mewujudkan perusahaan yang profesional; Optimalisasi Sistem Informasi Manajemen Billing System maupun penetapan biaya denda agar sesuai dengan ketentuan yang diatur; Kebocoran air yang melebihi tingkat toleransi yang ditetapkan dan berpotensi memboroskan biaya usaha, yang bermuara pada minimnya pendapatan daerah dari sektor DPAM harus ditekan; Data Base pelanggan hendaknya dilakukan pemutakhiran sehingga penyusunan perencanaan dapat dilakukan secara terarah; Cakupan penduduk Kabupaten Malra yang telah mendapat pelayanan air bersih masih dibawah standar rasional.

“Untuk itu, perlu pengembangan usaha sehingga Air bersih dapat menjangkau sebanyak-banyaknya penduduk kabupaten Malra; serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh PDAM Kabupaten Malra dapat diupayakan menjadi semaksimal mungkin. Hal-hal ini hendaknya menjadi catatan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan PDAM,” tegasnya.

Rentanubun menambahkan, semoga inovasi Pelayanan Pembayaran Rekening Air PDAM ini memberikan dampak positif bagi kemudahan berlangganan Air PDAM, serta mampu mendorong sektor pendapatan PDAM semakin lebih meningkat. (MP-11)


Demikianlah Artikel PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual

Sekianlah artikel PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/12/pdam-malra-mou-dengan-pt-pos-tual.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PDAM Malra MoU Dengan PT. Pos Tual"

Posting Komentar