Judul : Pemkot Tual Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jamsostek Bagi PPPK
link : Pemkot Tual Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jamsostek Bagi PPPK
Pemkot Tual Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jamsostek Bagi PPPK
Tual, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dalam memberikan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh Pegawai kontrak daerah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkup Pemerintah setempat patut diacungi jempol.Hal ini terbukti dengan dilakukannya kerja sama antara Pemkot Tual dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan pada acara rapat kerjasama operasional yang dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Tual, Sabtu (9/12).
Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, lewat sambutannya mengatakan rapat kerjasama operasional Pemkot Tual dan ( BPJS ) Ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 tentang sistem jaminan sosial Nasional, dan instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2016, tentang kepesertaan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, serta Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara.
Menurut Rahayaan seluruh pekerja yang berada diwilayah Indonesia, tak terkecuali pekerja yang berada dalam lingkup Pemkot Tual wajib mengikutsertakan diri dalam Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Untuk itu Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau honorer dimana saja tak terkecuali Kota Tual wajib terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, maka segala biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan, atau lebih tepatnya pembiayaan tanpa batas sampai dengan sembuh,”katanya lagi.
Dijelaskan Rahayaan, apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja hingga kehilangan nyawanya, maka pekerja akan diberikan santunan sebesar 48 kali gaji, sementara jaminan kematian diberikan santunan sebesar Rp24 juta.
“Ini merupakan hal yang sangat luar biasa dalam program pemerintah tentang jaminan sosial tenaga kerja,“ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual, Dwi Ari Wibowo mengatakan sampai dengan November 2017 untuk PPPK atau tenaga honor daerah dalam lingkup pemkot Tual sebanyak, 1.710 Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tual telah terdaftar dalam Program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan Tual kedepan sudah dapat mendaftarkan seluruh PPPK, Pekerja Rentan dan Kepala Desa serta Aparaturnya,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Tri Candra Kartika memberikan apresiasi kepada Adam Rahayaan selaku Walikota Tual dan pemerintah kota Tual yang memberikan dukungan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin penduduk berpenghasilan.
“Terima kasih kepada Bapak Adam Rahayaan dan Pemkot Tual atas perhatian dan dukungannya dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin penduduk berpenghasilan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dan merupakan jaring pengaman sosial dari berkurang atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan peristiwa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia,”pungkasnya. (MP-15)
Demikianlah Artikel Pemkot Tual Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jamsostek Bagi PPPK
Sekianlah artikel Pemkot Tual Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jamsostek Bagi PPPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkot Tual Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jamsostek Bagi PPPK dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/12/pemkot-tual-gandeng-bpjs.html
0 Response to "Pemkot Tual Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jamsostek Bagi PPPK"
Posting Komentar