Judul : Sanksi Menanti Penyelenggara yang Publish Informasi Verifikasi ke Publik
link : Sanksi Menanti Penyelenggara yang Publish Informasi Verifikasi ke Publik
Sanksi Menanti Penyelenggara yang Publish Informasi Verifikasi ke Publik
Logo KPU |
Komisioner Bidang Hukum KPU Sulsel, Haerul Mannan menuturkan, kebocoran data yang dimiliki oleh KPU sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi. Cuma memang, kata dia, selama melakukan verifikasi faktual, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentunya dihadapakan dengan kondisi masyarakat yang menjadikan hal itu sebagai tontonan.
"Bisa saja ada informasi yang diketahui masyarakat berkaitan dengan verifikasi tetapi bukan dari KPU kabupaten/kota. Karena mungkin saja ketika kawan-kawan PPS melakukan verifikasi dilihat oleh publik, meskipun dilihat tapi kan belum tentu publik melihat teknisnya," tuturnya kepada wartawan, Selasa (19/12/2017).
Haerul menegaskan, KPU kabupaten/kota dilarang keras menyampaikan ke publik terkait apa yang ditemukan selama melakukan verifikasi faktual di lapangan. Apalagi berhubungan dengan B1 KWK yang merupakan data rahasia yang hanya boleh diketahui oleh penyelenggara.
"Tidak ada dalam regulasi kita untuk mempublis ke publik karena itu yang selalu saya bilang bahwa B1 KWK itu adalah informasi yang dikecualikan. Artinya tidak boleh diakses oleh publik," tegasnya.
Saat ditanya terkait sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelaksana pemilu di kabupaten/kota yang terbukti menyampaikan informasi verifikasi ke publik. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut akan di plenokan terlebih dahulu baru ditentukan sanksi apa yang tepat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kita tidak bisa mengambil satu keputusan, tentu kita bawa masuk dulu untuk di plenokan, karena harus dipelajari dulu kasusnya. Kita harus pelajari dulu baru kita lihat aturan-aturannya," jelasnya.
"Yang jelas prinsipnya itu bahwa B1 KWK perseorangan itu informasi yang dikecualikan, jadi kalau ada pihak-pihak luar diluar KPU, Panwas dan paslon sendiri yang mengetahui itu, itu tidak bisa," lanjut Haerul Mannan.
Selain B1 KWK, ada informasi lain yang tidak boleh disampaikan ke publik oleh penyelenggara pemilu. Informasi tersebut menyangkut data diri serta hasil rekam medis kandidat nantinya.
"Karena itu ada tiga kategori informasi yang dikecualikan, pertama itu salinan ijazah calon yang sudah dilegalizir, kedua rekaman hasil pemeriksaan medis, dan yang ketiga itu B1 KWK perseorangan. Itu tiga informasi yang dikecualikan yang tidak bisa diakses oleh publik," tuturnya.
Ia berpesan, KPU tidak memiliki wewenang lain selain melakukan verifikasi faktual. Diluar hal itu tidak diatur dalam regulasi KPU selama tahapan verifikasi faktual. Sehingga, ia menegaskan, KPU untuk tetap bekerja sesuai dengan amanat dan tanggungjawab yang telah diberikan.
"Kita selalu sampaikan ke KPU kabupaten/kota melalui PPS itu hanya melakukan verifikasi faktual. Prinsip kerja kita kan ada dua itu, memastikan masyarakat itu mendukung atau tidak mendukung itu saja tugasnya verifikator dilapangan. Itu nanti hasilnya akan di rekab dibuatkan berita acara, dan dibuatkan lagi berita acara ditingkat kecamatan berjenjang ke KPU kabupaten kota, sampai nanti berjenjang ke KPU provinsi," paparnya.
Editor : Jumardi Ramling
Demikianlah Artikel Sanksi Menanti Penyelenggara yang Publish Informasi Verifikasi ke Publik
Sekianlah artikel Sanksi Menanti Penyelenggara yang Publish Informasi Verifikasi ke Publik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sanksi Menanti Penyelenggara yang Publish Informasi Verifikasi ke Publik dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/12/sanksi-menanti-penyelenggara-yang.html
0 Response to "Sanksi Menanti Penyelenggara yang Publish Informasi Verifikasi ke Publik"
Posting Komentar