Judul : Sidang Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Aru Berlangsung "In Absentia"
link : Sidang Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Aru Berlangsung "In Absentia"
Sidang Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Aru Berlangsung "In Absentia"
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menggelar sidang perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2012 secara "in absentia" atau tanpa kehadiran terdakwa.Ketua majelis hakim tindak pidana korupsi, Soesilo didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (6/12), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU Kejari Kepulauan Aru, Ekaputra Polimpung dan Cecep Mulyana.
Majelis hakim menyatakan, karena sudah dua kali diberikan kesempatan untuk menunggu kehadiran terdakwa dan JPU memasang iklan pengumuman di media cetak dan elektronik guna memanggil yang bersangkutan namun tidak hadir sehingga proses persidangannya diteruskan.
Sidang tersebut juga dilanjutkan dengan pemeriksaan delapan orang saksi yang terdiri dari mantan sekretaris panitia lelang, Kabid Dikdas serta lima orang kepala sekolah dan mantan kepsek.
Sukmawati Makatita adalah Direktur PT. Duta Sarana yang menangani proyek rehabilitasi 60 lebih bangunan sekolah dasar dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2012 lalu senilai Rp6 miliar lebih.
Dana tersebut bersumber dari DAK Dinas Pendidikan kabupaten yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi puluhan gedung sekolah dasar dan SMP maupun pengadaan mebeler dan buku-buku perpustakaan.
Namun terdakwa tidak melakukan penyelesaian pekerjaan rehab gedung sekolah hingga pengadaan buku perpustakaan tidak sesuai yang direncanakan sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta lebih.
Misalnya, untuk proyek pengadaan buku-buku perpustakaan yang satuan harganya ditentukan pada kisaran Rp15.000 per buku, namun dilakukan "mark up" anggaran hingga mencapai Rp45.000 per buku.
Sementara mantan sekretaris panitia lelang tender proyek rehab 60 lebih SD dan SMP Kabupaten Kepulauan Aru, Mustofa Darakay yang dihadirkan sebagai saksi mengaku ada tekanan dari mantan Plt Bupati dan mantan Kadis Dikbud.
"Umar Djabumona (almarhum) selaku Plt Bupati menginginkan terdakwa dimenangkan oleh panitia dalam proses lelang dan mantan Kadis Carolina Galanjinjinai (almarhumah) mengarahkan kami juga," akui saksi.
Bila tidak dituruti maka saksi bersama seluruh panitia lelang akan dicopot dari jabatannya lalu dimutasi ke pulau-pulau perbatasan yang sangat jauh dan terpencil.
Sumber dananya dari APBN melalui DAK pendidikan dan dialokasikan untuk rehab sekolah bervariasi nilainya di atas Rp200 juta. (MP-4)
Demikianlah Artikel Sidang Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Aru Berlangsung "In Absentia"
Sekianlah artikel Sidang Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Aru Berlangsung "In Absentia" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sidang Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Aru Berlangsung "In Absentia" dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/12/sidang-korupsi-dak-pendidikan-kabupaten.html
0 Response to "Sidang Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Aru Berlangsung "In Absentia""
Posting Komentar