Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi

Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi
link : Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi

Baca juga


Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi

Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi

BONEPOS.COM, BONE - Sebanyak tujuh orang pelajar dari beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bone, lantaran terlibat aksi jambret.

Sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti dalam penangkapan yang dilakukan unit Resmob Polres Bone, pada Kamis 21 Desember 2017 kemarin itu.

Kapolres Bone, AKBP Kadarislam dalam keterangan persnya mengatakan, modus yang digunakan para pelajar ini yaitu, bergerombolan dan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor berkeliling setiap sudut kota pada malam hari.

"Saat pengendara lain melintasi jalan sepi, mereka kemudian nekat menyalip lalu menghadang dan merampas barang bawaan para pengendara yang ditargetkan itu. Dimana baru-baru ini pelaku menggasak uang korban senilai Rp 2,5 juta," jelasnya.

Kadarislam menambahkan bahwa, para pelajar ini biasanya beraksi pada malam hari secara kelompok. Ketika melihat pengendara yang memegang Handphone dan membawa tas sambil membawa kendaraan, para pelaku langsung merampas lalu melarikan diri.

"Sedikitnya ada 5 TKP, yakni di Tellumae, dekat terminal Palakka, jalan Ahmad Yani, jalan Salak, jalan Wajo. Dimana barang yang mereka ambil rata-rata adalah telepon genggam atau Handphone," ungkapnya.

Atas perbuatan mereka, polisi kini menetapkan ketujuh pelaku ini sebagai tersangka, dengan pasal 363 KUHP dengan ketentuan pasal 32.

Mereka diancam 7 tahun penjara, sementara itu polisi juga akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui dalang perekrut komplotan penjambret di lingkungan pelajar ini.

Penulis   : Iwan Taruna
Editor     : Risal Saleem


Demikianlah Artikel Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/12/terlibat-aksi-jambret-tujuh-pelajar-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terlibat Aksi Jambret, Tujuh Pelajar di Bone Diringkus Polisi"

Posting Komentar