Judul : Tim Kalong Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencurian 50 Sak Tepung Terigu
link : Tim Kalong Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencurian 50 Sak Tepung Terigu
Tim Kalong Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencurian 50 Sak Tepung Terigu
BONEPOS.COM, SOPPENG - Tim Kalong Polres Soppeng, berhasil mengamankan tersangka pencurian tepung terigu disebuah gudang yang terletak di kecamatan Donri-donri, kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Jumat 29 Desember 2017 di Pare-Pare.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka Enak 21 tahun, dan barang bukti sebanyak 50 Sak tepung terigu, dengan nilai jual sekitar Rp10 juta.
"Selain mengamankan 50 Sak Tepung terigu, Anggota juga berhasil mengamankan 2 buah Mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya" Ujar Kapolres Soppeng, AKBP Dedy Dewanto, saat melakukan Press Realess dihalaman Mapolres Soppeng, Sabtu 30 Desember 2017.
Dari pengakuan Tersangka, Lanjut Dedy, dirinya beraksi bersama dengan 3 teman lainnya, yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Kalong Polres Soppeng.
"Diduga pelaku melakukan aksinya dengan sangat terencana dan memang niat, ini dibuktikan dengan 2 mobil rental yang mereka gunakan saat beraksi" jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
Penulis : Nur Alam Abra
Editor : Jumardi Ramling
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka Enak 21 tahun, dan barang bukti sebanyak 50 Sak tepung terigu, dengan nilai jual sekitar Rp10 juta.
"Selain mengamankan 50 Sak Tepung terigu, Anggota juga berhasil mengamankan 2 buah Mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya" Ujar Kapolres Soppeng, AKBP Dedy Dewanto, saat melakukan Press Realess dihalaman Mapolres Soppeng, Sabtu 30 Desember 2017.
Dari pengakuan Tersangka, Lanjut Dedy, dirinya beraksi bersama dengan 3 teman lainnya, yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Kalong Polres Soppeng.
"Diduga pelaku melakukan aksinya dengan sangat terencana dan memang niat, ini dibuktikan dengan 2 mobil rental yang mereka gunakan saat beraksi" jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
Penulis : Nur Alam Abra
Editor : Jumardi Ramling
Demikianlah Artikel Tim Kalong Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencurian 50 Sak Tepung Terigu
Sekianlah artikel Tim Kalong Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencurian 50 Sak Tepung Terigu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tim Kalong Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencurian 50 Sak Tepung Terigu dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/12/tim-kalong-polres-soppeng-ringkus.html
0 Response to "Tim Kalong Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencurian 50 Sak Tepung Terigu"
Posting Komentar